Sukses

Catatan Wakil Rakyat untuk Jokowi

Jokowi telah resmi melepas kursi Gubernur. Sejumlah catatan dilontarkan wakil rakyat DKI. Apa saja?

Liputan6.com, Jakarta - Joko Widodo atau Jokowi resmi melepas kursi Gubernur DKI Jakarta. Seluruh Fraksi DPRD DKI Jakarta telah menyetujui pengajuan pengunduran diri Jokowi yang terpilih sebagai Presiden RI untuk masa jabatan 2014-2019. Namun dengan beberapa catatan.

Fraksi Gerindra menyampaikan beberapa kritikan. Salah satunya meminta kejadian pengunduran diri dan berhentinya Gubernur sebagai kepala daerah yang belum menyelesaikan masa jabatannya untuk menjadi Presiden, sebaiknya diatur lebih tegas dalam perundang-undangan.

Menurut Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI, Abdul Ghoni, hal itu diperlukan untuk memberikan pendidikan politik dalam proses demokrasi yang lebih bagi warga Jakarta dan seluruh rakyat Indonesia. Karena selama ini belum ada aturan hukum bagi kepala daerah yang tidak menyelesaikan jabatannya lalu dilantik sebagai Presiden RI.

"Dengan adanya aturan yang mengikat, maka jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak mudah dilepaskan begitu saja. Tidak dijadikan sebagai batu loncatan untuk mencapai jabatan yang lebih tinggi lagi," ujar Abdul Ghoni di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin 6 Oktober 2014.

Hal senada juga disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrat-PAN. Anggota Fraksi Demokrat-PAN, Taufiqurrahman mengatakan, di tengah masih menumpuknya permasalahan Jakarta, Jokowi dengan mudahnya mengajukan cuti untuk mengikuti proses pemilihan presiden.

"Saat warga Jakarta menaruh harapan besar akan Jakarta baru yang dapat meningkatkan kesejahteraan warga, mengatasi persoalan banjir, macet, banjir dan berbagai problem sosial, Gubernur Jokowi dengan mudahnya mengajukan cuti sementara," ujar Taufiqurrahman.

Padahal saat itu, lanjut dia, Jakarta membutuhkan sosok seorang pemimpin yang memiliki komitmen kuat terhadap visi pembangunan. Sikap Jokowi tersebut berdasarkan pandangan Fraksi Demokrat-PAN bukanlah sikap seorang negarawan.

"Hal ini seakan tidak tercermin dalam sikap dan perilaku seorang negarawan yang dengan mudahnya melepas tanggung jawabnya hanya karena dirinya menjadi calon presiden," kata Taufiqurrahman.

"Sementara masih banyak PR (pekerjaan rumah) di Ibukota Jakarta yang membutuhkan fokus perhatian seorang gubernur dalam menentukan berbagai kebijakan strategis menuju Jakarta yang lebih baik," imbuh dia.

Lebih lanjut, Fraksi Demokrat-PAN meminta Jokowi untuk membuat laporan pertanggungjawaban kinerjanya selama 2 tahun menjabat sebagai Gubernur. Terhitung sejak 15 Oktober 2012 hingga 5 Oktober 2014.

"Untuk itu, Jokowi harus memberikan LPJ selama menjabat, sejak dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Gubernur DKI Jakarta sampai dengan pengunduran diri dan pemberhentian dirinya disetujui DPRD DKI," kata anggota Fraksi Demokrat-PAN, Taufiqurrahman.

Selesaikan Kasus

Penasihat Fraksi PKS DPRD DKI sekaligus Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana juga turut memberikan catatan. Catatan tersebut terkait dengan beberapa kasus hukum yang hingga saat ini penanganannya belum tuntas.

Triwisaksana atau Sani menyebut 3 kasus yang sebelumnya dijanjikan Jokowi akan selesai pada masa pemerintahannya. Ketiga kasus itu menurut Sani yakni

Yang pertama, kasus sengketa lahan taman BMW seluas 26 hektare. Kasus kedua yaitu adanya dugaan korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta yang telah menyeret mantan Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono sebagai tersangka. Sedangkan kasus ketiga yaitu temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun.

Atas ketiga catatan tersebut, kata Sani, Fraksi PKS meminta agar Jokowi tidak lepas tanggung jawab dan tetap membantu proses penyelidikan apabila diminta.

"Semua kasus itu prosesnya sudah berjalan di tingkat hukum. Jadi menurut Undang-Undang, kepala daerah tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya meski sudah mengundurkan diri atau berhenti dari jabatannya," ujar Sani.

Selain itu, Fraksi PKS meminta Jokowi bersedia datang apabila diminta oleh pihak penyelenggara hukum, seperti Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila dimintai keterangan.

"Jadi, kalau Jokowi dipanggil untuk dimintakan keterangan atau memberikan bukti terkait tiga kasus itu, dia wajib datang," ucap dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lanjutkan Program



Dengan berhentinya Jokowi, otomatis wakilnya Basuki Tjahaja Purnama pun menduduki kursi gubernur. Untuk itu, Sekretaris Fraksi PKB Muallif, mengingatkan Basuki alias Ahok untuk melanjutkan 9 program unggulan Pemprov DKI. Fraksi PKB pun berharap Ahok bisa melanjutkan 9 program yang telah ia susun bersama Jokowi.

"Harapan kami, wagub DKI saudara Basuki yang akan menggantikan posisi saudara Jokowi sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004, dapat meneruskan program-program yang dekat dengan rakyat serta mampu menjalankan pemerintahan yang bersih untuk majukan DKI," ucap Muallif.

Kata dia, kesembilan program prioritas pembangunan Jakarta yang harus dijalankan selama 5 tahun itu, 6 di antaranya telah dilaksanakan selama 2 tahun pemerintahan Jokowi.

Sebanyak 3 program lainnya yang menjadi pekerjaan rumah Ahok 3 tahun ke depan, yakni pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) melalui pembelian lahan dan kontribusi pengembang serta penggalangan peran swasta dan masyarakat dalam penyediaan dan pemeliharaan RTH atau penghijauan lingkungan. Kemudian, pengembangan pusat kebudayaan Betawi, Revitalisasi Kota Tua, penyelenggaran event budaya bertaraf internasional, pengembangan karakter kota berciri khas Betawi, serta pembangunan Masjid Raya Jakarta.

Terakhir, Ahok juga diminta melaksanakan pengembangan pelayanan publik melalui pelayanan prima di kelurahan dan kecamatan, pengembangan pelayanan pajak online, layanan perijinan secara online, serta penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Yang juga harus dicermati gubernur akan datang adalah memperbaiki manajemen sistem, sehingga dalam penggunaan anggaran DKI akan mendapatkan predikat lebih baik," jelas Muallif.

Sementara itu, Fraksi PPP DPRD DKI menyatakan keberatan melepas Jokowi sebagai gubernur DKI. Dalam penyampaian pandangannya, Anggota Fraksi PPP ‎Ichwan Zayadi mengaku, sosok Jokowi yang dianggap merakyat dan gemar blusukan menemui rakyatnya tidak tergantikan oleh wakilnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

‎"Sosok demikian (Jokowi) sangat melekat dengan karakter dan pribadi secara personal. Sehingga sifat, sikap, dan karakter seorang gubernur yang demikian tidak bisa tergantikan oleh seorang wakil gubernur (Ahok) sekali pun," ujar ‎Ichwan.

Ichwal juga mengaku tidak bisa berbuat apa-apa. Fraksi PPP juga tidak bisa melarang Jokowi mundur sebagai gubernur. Sebagai presiden terpilih, Jokowi telah mendapatkan mandat dari mayoritas rakyat untuk memimpin Indonesia.

"Apa boleh dikata, nasi sudah menjadi bubur, opini dan citra sudah menjadi realitas. Maka Fraksi PPP tidak bisa berkata-kata, selain mengucapkan selamat jalan dan melaksanakan tugas negara. Fraksi PPP dengan hati ikhlas mewakafkan Gubernur Joko Widodo untuk Indonesia," ujar Ichwan.

Ichwan menilai, Jokowi masih sangat dicintai warga Jakarta. Sosok Jokowi yang sederhana dan mau turun langsung ke lapangan mendengar warganya, telah menjadi daya tarik tersendiri. Sehingga, banyak warga yang sedih dan merasa kehilangan atas mundurnya Jokowi sebagai gubernur.

Tanggapan Jokowi-Ahok

Menanggapi sejumlah catatan tersebut, Jokowi menyampaikan beberapa hal. Dia mengatakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tidak masuk dalam aturan pengunduran diri seorang gubernur. Dia tak menyebutkan secara gamblang apakah akan membuat LPJ atau tidak.

"Saya kira kita harus melihat mekanisme dan politik hukum yang ada seperti itu, kita lihat di aturan yang ada sekarang. Kamu lihat di sana ada tidak, kan tidak ada," kata Jokowi di Balaikota DKI Jakarta, 6 Oktober.

Selain itu, Jokowi mengaku tidak khawatir karena catatan-catatan dari beberapa fraksi DPRD DKI tersebut tidak mempengaruhi proses pengunduran dirinya itu. Namun Jokowi mengaku turut mendengar.

"Memang mekanisme dan prosesnya seperti itu, dan saya kira pandangan-pandangan yang diberikan oleh fraksi-fraksi tadi juga harus kita hargai sebagai sebuah aspirasi politik dari partai dan dari fraksi," kata dia. "Tadi saya sudah mendengarkannya sendiri. Didengarkan."

Sementara Ahok angkat bicara menanggapi pernyataan fraksi PPP yang menilai dirinya tak akan bisa menggantikan sosok Jokowi yang gemar blusukan.  Mendengar hal ini Ahok memilih bersikap cuek.

"Kamu cari saja yang mau blusukan seperti Pak Jokowi segala macam. Tapi itu tahun 2017," ucap Ahok tersenyum di Balaikota DKI Jakarta, 6 Oktober.

Menurut Ahok, hak PPP untuk menyampaikan pandangannya. Termasuk hak untuk tidak memilih dirinya pada Pilkada DKI 2017 mendatang. Tetapi apakah penilaian PPP sama dengan warga DKI? Ahok menantang untuk membuktikannya dalam pilkada 3 tahun lagi.

Terkait pernyataan Fraksi PPP yang mengatakan kehilangan sosok Gubernur Jokowi yang penuh kesederhanaan, keramahan, kesantunan dalam bertutur kata, gemar blusukan, dan mampu menjaga etika norma pemerintahan, Ahok mengatakan heran.

Sebab, menurut Ahok, pernyataan ini berbeda dengan sikap partai berlambang Kabah itu pada Pilkada DKI 2012 yang menilai Jokowi tidak pantas menjadi Gubernur DKI. Saat itu PPP mendukung Fauzi Bowo (Foke).

"Coba liat komentar PPP pas Pilkada 2012, yang pantas Foke kan menurut dia. Foke juga nggak pernah blusukan seperti Jokowi. Orang politik mah cuma ngomong, sudah," kata Ahok.

Dengan "naik tingkat"-nya Jokowi dari Gubernur menjadi Presiden, harapan rakyat semakin besar. Problematika tanah yang jelas lebih ruwet dari Ibukota menjadi PR besar bagi Jokowi. Jokowi diharapkan bisa mengatasi semua tantangan itu. Semoga... (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini