Sukses

Bawaslu Tegur Partai yang Libatkan Anak Kampanye

Bawaslu akan menegur parpol yang membawa anak di bawah umur saat kampanye terbuka.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menegur partai politik (parpol) yang membawa anak di bawah umur dalam kampanye. Teguran juga disampaikan kepada partai yang melanggar zonasi saat menggelar kampanye rapat umum terbuka yang dimulai sejak 16 Maret hingga 5 April 2014.

"Kita pastikan hari ini keluar teguran terhadap partai yang libatkan anak-anak, karena kita sudah punya datanya," kata pimpinan Bawaslu Daniel Zuchron di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Senin (17/3/2014).

Daniel menjelaskan, teguran tersebut bukan hanya diberikan kepada parpol di tingkat pusat, melainkan juga pelanggaran kampanye di tingkat daerah menurut zonasi kampanyenya.

"Ya tentu, dalam (kampanye) rapat umum beberapa kali lagi (pelanggarannya), termasuk juga lintas daerah pemilihan itu juga tidak boleh," ujar Komisioner Bawaslu itu.

Kendati belum memberikan sanksi dan hanya sebatas teguran, menurut Daniel ini penting untuk memberikan pendidikan politik bagi parpol dan masyarakatnya. Khusus untuk daerah, dia menambahkan, akan memberikan teguran yang lebih tegas.

"Laporan pelanggaran ini kejadian banyak di daerah, Bawaslu memastikan pengawas di kabupaten [atau] provinsi, segera memastikan teritorialnya tercover dulu, nanti sifatnya koordinasi dengan KPU setempat," ujar Daniel.

"Ini (teguran) kan bukan hanya supaya kampanye bisa ramai, tapi juga untuk massa ini dapat manfaat dari kampanye parpol atas dasar daerah pemilihan, karena prinsip pemilu kita berdasar daerah pemilihan (dapil)," tandas Daniel. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

Libatkan Anak Kampanye, KPAI: PKS Jumlah Tertinggi
Bawaslu Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Awasi Pemilu
Bawaslu Deklarasikan Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.