Sukses

Bawaslu Siap Terima Gugatan Peserta Pemilu yang Dicoret KPU

Sebagai lembaga pengawas penyelenggara negara, Bawaslu mempunyai wewenang besar untuk menyelesaikan sengketa pemilu

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku siap menerima gugatan yang dilayangkan peserta pemilu. Kesiapan itu terkait pencoretan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Pada prinsipnya kita terima gugatan, dan keputusan Bawaslu bersifat final dan mengikat," kata Ketua Bawaslu Muhammad di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (17/3/2014).

Muhammad menjelaskan, sebagai lembaga pengawas penyelenggara negara, pihaknya mempunyai wewenang besar untuk menyelesaikan sengketa pemilu, yang terjadi antara penyelenggara dan peserta pemilu.

"Yang jelas, kita akan proses dan tindak lanjuti gugatan yang dilayangkan peserta pemilu," ujar Muhammad.

Hal senada juga dikatakan Pimpinan Bawaslu Nasrullah, sebagai lembaga pengawas pihaknya akan siap untuk menindaklanjuti semua pelaporan peserta pemilu. "Maka mulai hari ini (Senin), segera saja parpol untuk bisa mengajukan penyelesaian sengketa pemilu kepada Bawaslu," kata Nasrullah.

Menurutnya, hal tersebut sangat penting untuk mengetahui alasan KPU mencoret peserta pemilu tersebut. Setiap peserta pemilu yang dirugikan atas keputusan KPU memiliki hak untuk menggugat.

Dia menyatakan, bagi peserta pemilu akan diberikan kesempatan untuk mengajukan gugatan tersebut selama 3 hari, dan akan diputuskan selama 12 hari. "Keputusan Bawaslu dalam wilayah penyelesaian musyawarah itu final dan mengikat," tukas Nasrullah.

KPU secara resmi telah mencoret 35 caleg DPD RI sebagai peserta pemilu lantaran telat melaporkan dana kampanye tahap kedua, pada 2 Maret lalu. Selain itu, sebanyak 9 partai politik di tingkat kabupaten/kota juga dicoret sebagai peserta pemilu oleh KPU. (Shinta Sinaga)

Baca juga:

KPU Coret 9 Parpol dan 35 Calon Anggota DPD, Berikut Daftarnya

Si Pemandi Jenazah Ingin Jadi Anggota DPR

Dangdut dan Ragam Hadiah Ramaikan Kampanye Calon Anggota DPD

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini