Sukses

KPU Jateng Gelar Pemilu Ulang di 18 TPS di 10 Daerah

Pemungutan suara ulang itu maksimal dilakukan 10 hari setelah hari pencoblosan.

Liputan6.com, Semarang - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah akan menggelar pemungutan suara ulang di 18 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 10 kabupaten atau kota. Pemungutan suara ulang harus digelar karena surat suara di belasan TPS tersebut tertukar. Pemungutan suara ulang itu maksimal dilakukan 10 hari setelah hari pencoblosan.

Divisi Sosialisasi KPU Jateng, Wahyu Setiawan menjelaskan, surat suara yang tertukar masing-masing di Kabupaten Kebumen (2 TPS), Kabupaten Cilacap (4 TPS), Kabupaten Pati (1 TPS), Kabupaten Pemalang (3 TPS), Kabupaten Kudus (1 TPS), Kabupaten Rembang (1 TPS), Kabupaten Wonosobo (1 TPS), Kabupaten Boyolali (2 TPS), Kabupaten Brebes (1 TPS), dan Kota Pekalongan (2 TPS).

"Sesuai aturan, jika tertukarnya surat suara diketahui saat pemungutan atau perhitungan suara, maka agar segera dihentikan sampai ada penggantian, serta diulang pemungutannya. Skenarionya akan ada pemungutan suara ulang," kata Wahyu di Kantor KPU Jateng, Jalan Veteran, Semarang, Rabu (9/4/2014).

Pemungutan ulang pada 18 TPS tersebut hanya dilakukan sesuai dengan tingkat kekeliruan, misalnya surat suara DPD RI yang tertukar dengan dapil (daerah pemilihan) lain, maka pemungutan suara DPD RI saja yang dilakukan.

"Untuk pemungutan ulang, di level PPK atau kecamatan itu disiapkan 1.000 surat suara. Jadi tidak ada kekurangan," katanya.

Panwaslu Kota Semarang juga menemukan surat suara yang tertukar di TPS 3 Kelurahan Tlogomulyo, Kecamatan Pedurungan dan di TPS 1 Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, sehingga harus dilakukan pemungutan ulang pada sore tadi.

Merujuk data Panwaslu, pemilih di Pedurungan seharusnya mencoblos calon anggota DPRD Kota Semarang untuk Dapil 3 (Pedurungan, Gayamsari, Genuk), tapi surat suara tertukar dengan Dapil 1 (Semarang Selatan, Semarang Barat). Sementara di Gunungpati, warga justru mencoblos surat suara DPRD Kabupaten Karanganyar.

Menurut Muhammad Amin dari Divisi SDM dan Kelembagaan Panwaslu Kota Semarang, KPPS langsung mengambil surat suara yang sudah terlanjur dimasukkan kotak suara oleh anggota KPPS disaksikan saksi dan Panwaslu kemudian dibuatkan berita acara sebagai surat suara rusak.

"Sesuai prosedur, surat suara rusak tersebut harus dicoret silang di kedua sisinya dengan menggunakan spidol warna merah dan dilaporkan ke penyelenggara pemilu tingkat di atasnya untuk diberi penggantian semestinya," katanya.

Ia menambahkan, selain di Tlogomulyo, ada surat suara di TPS 1 dan 29 surat suara di TPS 2 Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik yang juga tertukar antar-Dapil. Selain itu di TPS 6 Kelurahan Ngijo, Kecamatan Gunungpati, juga surat suara tertukar.

Meski demikian tidak sampai terjadi pemungutan suara ulang karena pemilih menyadarinya sebelum mencoblos. "Tidak ada pencoblosan ulang di TPS lain yang surat suaranya tertukar. Cukup dilakukan penggantian," kata Amin.

Baca juga:

Kabupaten Yahukimo Lakukan Pemilu Susulan Sebelum 15 April
Surat Suara Tertukar di 6 Kabupaten/Kota Bali
Banyak Surat Suara Tertukar di Jabar

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.