Sukses

Kabupaten Yahukimo Lakukan Pemilu Susulan Sebelum 15 April

Pemilu Legislatif di Kabupaten Yahukimo Papua mengalami penundaan pemungutan suara pada beberapa distrik.

Liputan6.com, Jakarta Pemilu Legislatif di Kabupaten Yahukimo Papua mengalami penundaan pemungutan suara pada beberapa distrik. Hanya sebanyak 15 distrik yang dapat menyelenggarakan pemilu hari ini. 17 distrik lainnya baru menerima logistik pada hari ini. Dan sebanyak 19 distrik masih menunggu distribusi logistik.

Dikatakan oleh Ketua KPU Husni Kamil manik bahwa sesungguhnya Papua menjadi prioritas logistik pemilu karena topografinya yang berbeda dari daerah lain.

Ada dilema saat mengatur jadwal distribusi logistik untuk Papua. Jika dijadwalkan terlalu cepat maka dikhawatirkan akan ada masalah keamanan terhadap kertas suara dan lain-lain. Namun jika dibuat pas sesuai jadwal maka akan ada risiko keterlambatan logistik akibat geografi yang ekstrim dan cuaca yang tidak mendukung.

Atas kendala ini KPU menyatakan bahwa daerah-daerah yang belum melakukan pemungutan suara akibat keterlambatan logistik atau tertukarnya kertas suara dengan daerah lain dapat melaksanakan pemilihan umum susulan atau ulang paling lambat 15 April 2014.

Informasi terbaru dari KPU menyebutkan bahwa daerah-daerah di Papua yang belum melaksanakan pemilu akan melakukan pemilu susulan pada 12 April 2014.

Ketua KPU Husni Kamil manik mengatakan, permasalahan yang terjadi adalah tertundanya pemungutan suara di 36 distrik di Yahukimo, provinsi Papua. Dan 3 tempat pemungutan suara (TPS), di Kabupaten Sika, Nusa Tenggara Timur.

Selanjutnya, permasalahan yang terjadi adalah terkait pemungutan suara yang dilakukan di sejumlah TPS di beberapa daerah. Di mana surat suara tertukar atau diletakan tidak pada tempatnya. Terutama, surat suara untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

"Sampai dengan diadakannya konferensi pers malam ini, KPU masih terus mengumpulkan informasi dari beberapa daerah, menyangkut berapa jumlah dari TPS yang surat suaranya tertukar," kata Husni, Jakarta, Rabu (9/4/2014)

Terkait dengan permasalahan tersebut, KPU RI menempuh beberapa langkah penyelesaian yang dapat dilakukan, sebagai berikut:

Memerintahkan kepada KPU Propinsi di Papua dan NTT, untuk melakukan supervisi kepada KPU setempat, dan menetapkan jadwal pemungutan suara susulan.

"Sesuai kewenangan dari Undang-undang dan berkoordinasi untuk memastikan distribusi logistik tepat waktu," katanya. (Adt/Igw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini