Sukses

Alasan KPU Belum Publikasi Laporan Dana Kampanye Parpol

Hingga kini, KPU belum mempublikasi laporan awal dana kampanye partai politik peserta Pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga kini belum mempublikasi laporan awal dana kampanye partai politik peserta Pemilu. Hal itu dikarenakan memerlukan waktu untuk merekapitulasi seluruh laporan dana kampanye Provinsi dan eKabupaten/Kota.

Menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan, pihaknya tak ingin tergesa-tergesa dalam mempublikasikan laporan awal dana kampanye parpol. Selain itu, dari laporan tersebut masih terdapat yang belum melengkapi data dana kampanyenya.

"Karena itu kami harus klarifikasi langsung ke KPU-KPU Daerah," ujarnya di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (11/3/2014).

Hadar mengungkapkan, KPU akan menggelar rapat Pleno dengan KPU seluruh Provinsi dengan agenda membicarakan tentang pelaporan dana kampanye. Dalam rapat itu, semua akan dibicarakan terkait sanksi bagi yang tidak melaporkan dana awal kampanye.

"Besok, Rabu (12 Maret 2014) akan gelar Pleno. Dari hasil rapat tersebut KPU RI akan memutuskan jenis sanksi yang akan diberikan kepada peserta Pemilu yang terlambat atau tidak menyetorkan laporan awal dana kampanyenya," tandas Hadar. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

KPU Sosialisasikan Pemilu di Stasiun Jatinegara

1.715 Surat Suara Pileg di Bogor Rusak

Kapal Nyaris Tenggelam di Papua, 21 Ribu Surat Suara Rusak

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.