Sukses

Mendagri Ingatkan Jurkamnas Tak Pakai Fasilitas Negara

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melarang kepala daerah yang menjadi jurkamnas untuk memakai fasilitas negara.

Liputan6.com, Jakarta - Mendekati Pemilu 9 April, partai politik mulai melakukan manuver untuk menarik suara. Salah satunya dengan memanfaatkan 'raja-raja kecil' atau kepala daerah sebagai juru kampanye nasional (jurkamnas).

Atas hal itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melarang kepala daerah yang menjadi jurkamnas untuk memakai fasilitas negara. Selain itu, menjadi jurkamnas juga hanya diperbolehkan pada hari libur.

"Kalau hari kerja harus cuti dan tidak boleh pakai fasilitas negara. Tidak boleh berbarengan antara kepala daerah dan wakilnya, harus gantian," ujar Gamawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/3/2014).

Menurut Gamawan, sudah ada beberapa kepala daerah yang sudah mengajukan izin untuk kampanye. Salah satunya adalah jurkamnas PDIP yang juga Gubernur DKI Jakarta Jokowi.

"Jumlahnya saya tidak hafal. Misalnya Gubernur Kalimantan Barat, Wakil Gubernur Sumut, terus Pak Jokowi," ungkapnya.

Gamawan juga menjelaskan, bila kepala daerah mau kampanye, cukup memberi tahu saja. Kemendagri tidak bisa memberi larangan di hari libur. Namun, jika ada kepala daerah yang tidak sesuai aturan, maka sanksi pun menanti.

"Kalau melanggar di PP No 18 ada sanksinya, termasuk teguran. Bawaslu juga memiliki aturan sendiri. Kalau mereka menggunakan fasilitas negara, maka Bawaslu akan menindaklanjuti," pungkas Gamawan.

Baca juga:

Jokowi: Per 1 Maret Saya Juru Kampanye PDIP

Jokowi Jurkam, Ahok Tetap Setia di Jakarta

Jadi Jurkam PDIP, Jokowi Sosialisasi Capres?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini