Sukses

KPU Ancam Stop Kampanye Partai yang Libatkan Anak

KPU menegaskan bakal menjatuhkan sanksi pada parpol yang melanggar aturan, seperti mengizinkan anak-anak hadir di arena kampanye.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menghentikan kampanye partai politik yang melibatkan anak-anak dalam berkampanye. Hal ini terkait dengan banyaknya laporan tentang kampanye terbuka parpol yang banyak dihadiri anak-anak.

"Nanti waktu melaksanakan, diberi peringatan tertulis. Kalau masih diteruskan bisa dihentikan jadwal kampanye mereka," tegas Komisoner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (18/3/2014).

Namun, sebelum sanksi pemberhentian itu dijatuhkan, terlebih dahulu KPU akan memberikan peringatan kepada parpol yang masih kedapatan mengizinkan anak-anak di bawah umur 17 tahun ikut berkampanye. Hadar berujar, KPU akan mengumpulkan bukti-bukti parpol yang melanggar tersebut dan segera menyuratinya.

"Tentu kami akan menulis surat pada mereka untuk mengingatkan pelanggaran pemilu pada anak. Itu kan diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak dan di situlah prosesnya, bukan di kami," ujar Hadar.

Masih menurut Hadar, pihaknya juga sangat menyayangkan pelanggaran yang dilakukan parpol. Seharusnya parpol bisa memberi contoh pada simpatisannya bagaimana harus patuh pada peraturan.

"Mengingat pencanangan dimulainya masa kampanye di Monas baru berselang 2 hari ini, ditekankan pada penyelenggaraan kampanye yang berintegritas. Kampanye itu juga harus taat kapada aturan, damai, bersih, demokratis, dan mari kita lakukan bersama," tandas Hadar. (Ismoko Widjaya)

 

Baca juga:

Banyak Anak Ikut Kampanye, Panwaslu Kota Bekasi `Semprit` PDIP

Kampanye Bawa Anak, PKS: Itu Tidak Disengaja

Bawaslu Tegur Partai yang Libatkan Anak Kampanye

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini