Sukses

KPU: Teknis Pelantikan Presiden Dilakukan MPR

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan dilaksanakan oleh MPR, sedangkan KPU hanya menentukan jadwal pelantikan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mendatangi Gedung DPR-MPR untuk menemui pimpinan MPR. Kedatangan Husni yang didampingi Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Arief Budiman itu tak lain untuk membahas pelaksanaan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

"Kami datang menemui pimpinan MPR. Dan tadi diterima lengkap oleh pimpinan MPR," kata Husni di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2014).

Husni mengungkapkan, ia bersama Komisioner KPU dan pimpinan MPR membicarakan masa tugas mereka sebagai penyelenggara pemilihan umum yang akan segera berakhir. Menurutnya, tugas akhir KPU adalah penyelenggaraan pelantikan presiden.

"Kami punya tanggung jawab pelantikan dilaksanakan sesuai jadwal. 20 Oktober adalah jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU," tegas Husni.

Masih kata Husni, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan dilaksanakan oleh MPR. Hal itu sesuai dengan Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

"Soal teknis pelantikan, dalam UU MD3 diatur di bawah pengelolaan MPR. MPR-lah yang melaksanakan itu. Kami memastikan pelantikan itu terselenggara," tandas Husni. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.