Sukses

Tak Izinkan Jokowi Mundur, DPRD Dinilai Tak Paham Undang-undang

Berdasarkan aturan undang-undang yang berlaku, Jokowi mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta Sampai saat ini DPRD DKI Jakarta belum juga membahas pengunduran diri Joko Widodo dari posisi Gubernur DKI Jakarta. Padahal, DPRD tidak punya waktu banyak untuk segera menyerahkan surat rekomendasi kepada Mendagri dan Presiden.

Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Dodi Riatmadji mengatakan, berdasarkan aturan undang-undang yang berlaku, Jokowi mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD DKI Jakarta. Setelah itu, DPRD menyikapi pengunduran diri itu lalu diserahkan kepada presiden melalui Mendagri. Tapi sampai saat ini belum ada surat dari DPRD.

"Di mana suratnya? Belum," kata Dodi usai menjadi pembicara dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (13/9/2014).

Berdasarkan undang-undang pemerintah daerah, kata Dodi, DPRD harus menyerahkan surat rekomendasi itu 30 hari sebelum pelantikan Jokowi sebagai presiden 20 Oktober mendatang. Tapi, Kemendagri memberi waktu lebih.

"Tapi di kami, kami buat SOP, paling lama 14 hari. Karena ini dari Kemendaagri ke presiden," lanjut Dodi.

Dodi menjelaskan, tidak ada lagi prosedur untuk mengajukan pengunduran diri selain melalui DPRD. Kalau pun DPRD tidak kunjung memberikan surat rekomendasi, berarti DPRD tidak memahami undang-undang.

"Ya kenapa alasannya? Ya perintahnya undang-undang ada izin ya kenapa DPRD nggak nurut undang-undang dong. (Kesalahan di DPRD) iya," tutup Dodi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.