Sukses

2 Pilar Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu untuk Tim Jokowi

Sampai saat ini berbagai rekomendasi yang diberikan aktivis HAM masih dalam pembahasan Tim Transisi.

Liputan6.com, Jakarta - Rumah Transisi beberapa hari belakangan didatangi berbagai aktivis pegiat HAM. Yang paling baru, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) datang untuk menyerahkan rekomendasi kepada Tim Transisi.

Banyak hal yang disampaikan terutama penuntasan kasus HAM masa lalu. Desakan untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc pun turut dimasukan dalam rekomendasi yang disampaikan kepada Tim Transisi. Lalu apakah Pengadilan HAM Ad Hock akan terbentuk di masa pemerintahan Jokowi-JK?

Deputi Bidang Arsitektur Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, sampai saat ini berbagai rekomendasi yang diberikan aktivis HAM masih dalam pembahasan Tim Transisi. Hal itu juga sudah didiskusikan dengan Menko Polhukam sebagai kementerian yang ditunjuk untuk berkoordinasi dengan tim Transisi.

"Ya tadi Pak Djoko Suyanto (Menko Polhukan) menjelaskan proses yang sudah dilakukan di kantor Menkopolhukam tentang ini. Tadi menyampaikan pentingnya 2 pilar ini, politik hukum dan konsensus nasional untuk menyelesaikan kasus HAM masa lalu," kata Andi di Rumah Transisi, Jakarta Senin (8/9/2014)

Andi menjelaskan, memang belum ada pembahasan lebih dalam antara Tim Transisi dengan Menko Polhukam terkait pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc, termasuk, apakah nanti akan dibuat semacam Komite Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang selama ini mandek.

"Nggak dibahas. Mungkin dalam pertemuan berikut dengan jajaran kumham termasuk jaksa agung itu akan kami bahas lebih detail. Belum sampai sana pembahasannya tapi pesannya adalah pilar politik hukum dan konsensus nasional," lanjut Andi.

Pakar Pertahanan dan Keamanan asal Universitas Indonesia itu memaparkan, Tim Transisi masih akan membahas semua itu bersama pokja yang bersangkutan untuk nanti diusulkan sebelum waktu penetapan struktur kabinet pada 15 September 2014. Sejauh ini, seluruh rekomendasi yang disampaikan para aktivis ditampung dulu untuk seterusnya dibahas dalam tim.

"Kami tampung dulu, nanti akan dijadikan rekomendasi di bidang hukum dan HAM yang akan disampaikan Pak Jokowi 15 September. Jadi dari Komnas HAM sudah menjelaskan status kasusnya, tadi muncul status kasus Cak Munir, nanti kamu kompilasi untuk diserahkan ke Jokowi-JK sebelum 15 September," ungkap Andi

Sementara, Deputi Bidang APBN Hasto Kristianto mengatakan, perlu ada terobosan dalam penanganan kasus HAM masa lalu. Tentu penyelesaian harus melibatkan institusi penegakan hukum lainnya.

"Di situ tadi juga digagas bagaimana hal-hal terkait dengan inisiatif dari rancangan Undang-Undang tentang KKR masih sangat relevan untuk kemudian diangkat kembali, tapi spirit yang ada sebagai bangsa kita harus mampu menyembuhkan luka-luka kita di masa lalu untuk menata masa depan yang lebih baik," tandas Hasto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.