Sukses

Seskab Dipo Alam: Menteri Jangan Jalan Sendiri ke Tim Transisi Jokowi

Seskab Dipo Alam menerbitkan Surat Edaran No. SE-10/Seskab/IX/2014 mengenai Koordinasi dan Komunikasi dengan Tim Transisi Jokowi-JK.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam mengedarkan surat imbauan kepada seluruh jajaran Menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II untuk mengikuti aturan yang berlaku jika ingin berkomunikasi dengan tim transisi yang dibentuk oleh pasangan Presiden terpilih Jokowi-JK.

Surat edaran ini dikeluarkan lantaran pihaknya telah menduga terdapat menteri yang sudah menjalin komunikasi dengan pihak pemerintahan mendatang.

"Ada, ada (menjalin komunikasi), kalau tidak, saya tidak bikin surat edaran. Kan perlu ditertibkan. Kalau malah jalan sendiri-sendiri, tiba-tiba datang orang. Ini bukan case. Memang banyak penipuan-penipuan bisa terjadi. Jangan kegesitan, ada yang kegesitan," ujar Dipo Alam di Jakarta Convention Center, Jumat (5/9/2014).

Seharusnya lanjut Dipo, komunikasi oleh pembantu presiden yang masih tergabung dalam Menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II dengan tim transisi Jokowi dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan.

"Ada 3 menteri yang ditugaskan adalah Menko Polhukam, Menko Perekonomian, dan Mensesneg. Jadi mesti ada aturannya, jangan jalan-jalan sendiri," katanya.

"Ini bukan pemerintah bersama, tidak ada yang namanya pemerintah bersama. Jadi jangan jalan sendiri-sendiri," pungkas Dipo Alam.

Isi Surat Edaran

Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam menerbitkan Surat Edaran No. SE-10/Seskab/IX/2014 mengenai Koordinasi dan Komunikasi dengan Tim Transisi Presiden Terpilih Periode 2014-2019.

Dalam surat tertanggal 1 September 2014 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) itu, Dipo Alam mengatakan, pertama, permohonan koordinasi dan komunikasi dari Tim Transisi kepada Menteri dan Pimpinan Lembaga anggota Kabinet Indonesia Bersatu II agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menteri Koordinator dan Menteri Sekretaris Negara.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, permohonan koordinasi dan komunikasi transisi kebijakan di bidang ekonomi agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menko Perekonomian. Sementara, transisi kebijakan di bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan serta Hak Asasi Manusia (HAM) dikoordinasikan terlebih dulu dengan Menko Bidang Politik, Hukum, dan HAM.

“Permohonan transisi kebijakan di bidang lainnya, termasuk kesejahteraan rakyat, agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menteri Sekretaris Negara,” bunyi Surat Edaran Seskab itu yang dikutip http://www.setkab.go.id. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.