Sukses

DKPP Putuskan 13 Perkara Terkait Pilpres 2014

Jimly berharap, putusan DKPP bisa membuat semua yang bersengketa baik di DKPP maupun di MK bisa menerimanya dengan lapang dada.

Liputan6.com, Jakarta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan 13 perkara sengketa etik terkait pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 dengan teradu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas pengadu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

"Dari 16 perkara yang disidangkan, dan DKPP akan bacakan 13 putusan yang bisa diputuskan," kata Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua DKP Jimly Asshiddiqie saat membuka sidang putusan DKPP, di Kantor Kementerian Agama, Kamis (21/8/2014).

Jimly berharap, putusan DKPP bisa membuat semua yang bersengketa baik di DKPP maupun di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menerimanya dengan lapang dada.

Jika salah satu pihak yang bersengketa merasa tidak puas dengan putusan DKPP dan MK, ia mengimbau supaya bersaing dengan cara-cara lain yang lebih positif.

"Putusan ini jadi satu kesatuan pemahaman kita dengan putusan MK, harapannya ini mengakhiri silang sengketa Pilpres 2014. Jika masih ada persaingan, itu arenanya arena yang lain. Mari kira saling hormat menghormati, demokrasi konstitusional yang kita bangun semakin baik," tandas Jimly. (Mut)

* Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini