Sukses

Siswono Golkar Minta KPU Lantik Anggota DPR Sesuai Aturan

Siswono menegaskan KPU tidak boleh terpengaruh surat ketum Golkar yang meminta DPR tidak melantik 3 kadernya yang dipecat.

Liputan6.com, Jakarta - Langkah Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie atau Ical mengajukan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak melantik Agus Gumiwang Kartasasmita dan Nusron Wahid sebagai anggota DPR periode 2014-2019, dikritik politikus senior Golkar Siswono Yudohusodo. Siswono menegaskan KPU tidak boleh terpengaruh surat tersebut, dan harus memutus sesuai aturan yang berlaku.

"Golkar kirim surat ke KPU itu wewenang DPP. Kalau mau laksanakan tergantung KPU, UU yang mengaturnya. KPU ada pedoman dan disebutkan anggota itu bisa tidak dilantik karena meninggal dunia, undur diri, dan tidak memenuhi syarat untuk jadi anggota DPR," ungkap Siswono di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Menurut Siswono, dari 3 syarat yang diatur UU untuk tidak melantik anggota DPR, tidak ada satu pun yang sesuai dan menjadi alasan untuk membatalkan pelantikan 2 politikus Golkar tersebut.

"Sebenarnya kalau merunut ke belakang, dasar pemecatan Nusron, Agus Gumiwang, dan Poempida karena 3 politisi muda ini berada pada pihak lain yang ditentukan DPP Golkar," imbuh dia. "Kita percayakan KPU untuk melaksanakan tugasnya."

Sebelumnya Ketum Golkar Aburizal memecat 3 kader partainya karena dianggap menentang kebijakan partai. Ketiga kader tersebut yakni Agus Gumiwang Kartasasmita, Nusron Wahid, dan Poempida Hidayatullah, dalam Pilpres 9 Juli lalu mendukung pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Sedangkan partainya mendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.