Sukses

Ketua MK Tutup Sidang Gugatan Pilpres, Dilanjutkan Besok

Begitu mendengar sidang hari ini selesai sore hari, ada beberapa peserta sidang yang langsung tersenyum lebar.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menutup sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Ia menuturkan sidang dilanjutkan besok.

"Besok sampai besok malam mudah-mudahan selesai 50 saksi termohon dan terkait, lanjut Kamis dari pemohon dan juga masih diberi kesempatan termohon dan terkait," ujar Hamdan di Gedung MK, Selasa (12/8/2014).

"Sidang hari ini selesai," tambahnya.

Begitu mendengar sidang hari ini selesai sore hari, ada beberapa peserta sidang yang langsung tersenyum lebar. "Wah, pada senang ya," kata Hamdan.

Hamdan juga mengatakan sidang Rabu 13 Agustus besok akan dimulai pukul 10.00 WIB.

Dalam sidang lanjutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mempersoalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya memakai waktu 14 hari untuk merekapitulasi hasil Pilpres 2014.

Saksi kubu Prabowo-Hatta asal Kabupaten Nias Selatan juga menyayangkan kinerja KPU wilayah setempat. Sebab, tingkat partisipasi di wilayah setempat mencapai 100%. Bahkan menurut saksi kubu Prabowo-Hatta, Irwansyah, orang yang sudah meninggal pun tetap didaftarkan dalam DPT.

Sementara itu, Anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Desa Babohusa, Nias Sialata, Satunia Duha mengungkapkan, pihaknya mencoblos sendiri kertas suara yang tidak terpakai untuk pasangan nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK). Anggota KPPS tersebut berjumlah 7 orang dan melakukan kesepakatan bersama karena kertas suara yang tersisa masih banyak. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini