Sukses

MK Izinkan KPU Bongkar Kotak Suara, Kubu Prabowo-Hatta Tidak Puas

Menurut Maqdir, KPU sebagai pihak tergugat bisa saja mengubah isi yang ada di kotak suara.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil dokumen dari kotak suara yang disegel, sebagai alat bukti dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di MK. Namun kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tidak puas dengan putusan MK tersebut.

"Saya kira kalau bicara puas dan tidak puas, maka tidak puas. Tapi paling tidak, MK mau mencoba menunjukkan bahwa adanya hal yang salah yang dilakukan KPU," papar kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/8/2014).

Menurut Maqdir, KPU sebagai pihak tergugat bisa saja mengubah isi yang ada di kotak suara. Selain itu, tidak ada yang bisa memberi jaminan isi akan tetap sama. "Justru itu kita nggak tahu. Kalau seandainya mereka segel lagi, itu kan kekuasaan mereka."

"Kalau ditaruh di rumah saya, saya bisa cek ya kan? Ini yang jadi persoalan, tidak seharusnya KPU membuka kotak suara. Mereka itu pejabat tinggi harus edukasi kita, bagaimana sikap demokrasi harus ditunjukkan," sambung dia.

KPU diperbolehkan membongkar kotak suara dengan ketentuan pembukaan kotak suara harus dilakukan dengan mengundang saksi dari kedua pasangan calon untuk menyaksikan.

MK juga meminta KPU membuat berita acara pembukaan kotak suara, dengan memuat keterangan dokumen apa saja yang diambil, dan meminta pengamanan kepolisian.

Baca juga:

Sidang Gugatan Hasil Pilpres di MK Diskors Lagi Hingga Pukul 19.00 WIB

Diminta Hakim Jujur, Saksi Prabowo Akui Tak Lihat Kecurangan

Keterangan Tak Digubris MK, Saksi Prabowo-Hatta Menangis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.