Sukses

Prabowo-Hatta akan Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pilpres di MK

Fadli menambahkan, pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 itu juga akan didampingi oleh sejumlah petinggi parpol dan para relawan.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 akan digelar Mahkamah Konstitusi pada Rabu 6 Agustus mendatang. Sekretaris Koalisi Merah Putih Fadli Zon mengatakan pasangan Prabowo-Hatta akan hadir dalam sidang itu.

"Insya Allah Pak Prabowo dan Pak Hatta akan hadir ke MK yang direncanakan jam 09.30 WIB. Banyak juga kader Koalisi Merah Putih dan relawan yang akan mengantar sidang perdana ini di MK. Jadi sudah siaplah," kata Fadli Zon di Rumah Polonia, Minggu (3/8/2014).

Fadli menambahkan, pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 itu juga akan didampingi oleh sejumlah petinggi parpol dan para relawan.

Waketum Gerindra itu menuturkan, pihaknya sudah siap menghadapi sidang MK tersebut. Kekurangan dalam berkas yang dimasukkan dalam gugatan ke MK pun telah diperbaiki. "Untuk sidang perdana di MK, bahan-bahan barang bukti sudah disiapkan," jelasnya.

Sebelumnya, kubu Prabowo-Hatta kembali mempersoalkan masalah kecurangan yang merugikan pihaknya. Selama libur Lebaran, tim mereka terus bekerja dan akhirnya menemukan jumlah suara yang dicurangi meningkat 2 kali lipat.

"Kita minta masalah dibuka di 210 ribu TPS yang menyangkut DPT 50 juta. Kita sudah beri ke MK dan minta MK meneliti lagi bahwa pilpres jujur dan adil tanpa kecurangan terlaksana. Ini signifikan dan akan pengaruhi hasil pilpres," kata anggota Timses Prabowo-Hatta, Andre Rosiade di Jakarta, Jumat 1 Agustus lalu.

Awalnya, kubu Prabowo-Hatta mengatakan ada 21 juta suara yang bermasalah dan tersebar di 52 ribu TPS. Andre menjelaskan kenaikan itu ia ketahui dari anggota Tim Pembela Merah Putih, Didik Supriyanto.

"Seluruh kekurangan berkas terus dilengkapi tim advokasi. Tanggal 6 (Agustus) insya Allah sudah rapi. Masyarakat bisa lihat kecurangan secara terang benderang," jelasnya.

Andre juga menjelaskan agar hakim MK bekerja berdasarkan bukti-bukti yang sudah diserahkan ke MK oleh kubu Prabowo-Hatta. Ia juga menyarankan agar 9 hakim MK tidak memutus karena terburu-buru dikejar tenggat waktu 14 hari kerja.

"Bukti kita banyak, dan cukup bagi MK untuk putuskan PSU (pemungutan suara ulang)," tandas Andre. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.