Sukses

Komisioner: Pidana Kubu Prabowo Tanda Cinta ke KPU

Prabowo menilai hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU tidak mengindahkan dan menjalankan rekomendasi Bawaslu.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner KPU Sigit Pamungkas menilai rencana tim hukum pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa untuk memidanakan lembaganya karena tidak mengikuti rekomendasi Bawaslu hanyalah gurauan belaka. Menurut dia, hal itu cuma tanda cinta kubu Prabowo ke KPU.

"Barangkali itu gurauan saja, sebagai tanda cinta kepada KPU," kata Sigit di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (20/7/2014) malam.

Dia menjelaskan, proses rekapitulasi suara capres dan cawapres hasil pemilu presiden dan wakil presiden pada 9 Juli 2014 telah dilakukan secara berjenjang. Selama itu pula berbagai permasalahan di tingkat bawah saat proses rekapitulasi berlangsung telah diselesaikan.

"Semua bisa diselesaikan di tingkat tersebut. Jadi KPU di dalam menjalankan proses rekapitulasi ini dibuat secara transparan. Data-data yang dimuat di situs, sehingga publik bisa mengontrol," terangnya. Maka dari itu, lanjut dia, masyarakat Indonesia dapat melihat cara tugas KPU, apakah dijalankan secara benar atau tidak.

Prabowo menilai hasil rekapitulasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengindahkan dan menjalankan rekomendasi Bawaslu. Menurut dia, KPU menghasilkan hasil hitung yang tidak benar.

Bahkan Prabowo menegaskan, jika KPU tidak menghiraukan rekomendasi Bawaslu, masuk mereka telah melanggar hukum dan bisa dipidana. Pihaknya juga menegaskan rekomendasi Bawaslu bukan suatu catatan yang asal-asalan.

"Kalau tidak melaksanakan, itu pidana. Jadi ini sangat-sangat mempertanyakan legimitasi dari seluruh proses ini. Kita menganggap semua proses (pemilu) ini cacat," tegas Prabowo, di Hotel Four Seasons, Jakarta, Minggu (20/7/2014).


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini