Sukses

RRI Diminta Tak Buka Substansi Quick Count ke DPR

Komisi I DPR memanggil RRI karena turut melakukan hitung cepat (quick count) pada Pilpres 9 Juli 2014 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi I DPR memanggil RRI karena turut melakukan hitung cepat (quick count) pada Pilpres 9 Juli 2014 lalu. Hasil hitung cepat RRI mencatat pasangan Jokowi-JK unggul dengan perolehan 52,49% suara. Sementara Prabowo-Hatta mendapatkan 47,51% suara.

Panggilan DPR ini dinilai lumrah namun RRI diharapkan tak sampai terintervensi. Sosiolog dari Universitas Indonesia (UI) Tamrin Tomagola mengatakan, DPR boleh saja memanggil RRI. Tetapi RRI diminta hanya memberitahukan metodologi hitung cepatnya saja. Dan menolak semua permintaan di luar itu.

"RRI itu kan lembaga publik, kalau diminta Komisi I soal isi, substansi, tolak. Kalau soal dana oke-oke saja. Substansi wilayah kita (akademisi), tidak ada kompromi akan hal itu," ungkap Tamrin di UI Salemba, Jakarta, Selasa (15/7/2014).

Selain itu, Dosen Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada Muhadjir Darwin mengatakan, saat ini ilmu statistik untuk hitung cepat sedang dipertaruhkan. Kredibilitas lembaga survei yang saat pilpres lalu mengeluarkan hasil hitung cepat berbeda kini tengah di ujung tanduk.

"‎Kami sedang membela ilmu pengetahuan. Karena ilmu pengetahuan sedang dinodai dengan adanya quick count yang berbeda. Karena kalau menggunakan sampel secara random seharusnya hasilnya tetap sama," imbuhnya.

Muhadjir menambahkan hitung cepat berguna untuk mengetahui lebih dulu siapa yang akan menang dalam Pilpres. Selain itu, hitung cepat juga dapat digunakan untuk menjaga objektivitas KPU.

"Ini bisa menjadi penjaga objektivitas KPU kalau dilakukan secara benar. Tapi kalau tidak dilakukan dengan benar maka membuat maka fungsi kontrol hilang. Sehingga membuat kepercayaan kepada statistik dapat hilang," tandas Muhadjir.

Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq mengatakan, Komisi I DPR berencana memanggil jajaran direksi RRI setelah hasil hitung cepat lembaga itu disiarkan oleh media massa. Menurut Mahfud, RRI bukanlah lembaga survei resmi yang dapat melakukan hitung cepat dan harus dapat menjaga netralitas sebagai lembaga penyiaran publik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini