Sukses

Akademisi Minta Lembaga Survei Berlisensi KPU

Perbedaan hasil hitung cepat Pilpres 2014 antara lembaga survei memicu rasa tak percaya para akademisi.

Liputan6.com, Jakarta - Perbedaan hasil hitung cepat Pilpres 2014 antara lembaga survei memicu rasa tak percaya para akademisi. Lembaga survei pun disarankan untuk memiliki lisensi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kalau ingin benar, sebelum melakukan survei, perlu ada izin resmi dari negara dalam hal ini, KPU," tegas pakar statistik dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Asep Saefuddin, di UI Salemba, Jakarta, Selasa (15/7/2014).

Bila sudah berlisensi, lanjut Asep, lembaga survei nantinya harus menjelaskan metodologi yang akan digunakan kepada KPU. Selanjutnya, lembaga survei juga perlu menentukan titik-titik sampel sebelum hari pencoblosan. Hal itu diperlukan untuk check and balances antara hitung cepat dan rekapitulasi suara.

"Titik sampelnya bisa dilakukan sebelum turun ke lapangan dan itu yang harus dipegang KPU. Titik sampel itu TPS. Ada yang mau ke titik A, B, C dan itu ditandatangani. Kalau tidak benar, bisa ketahuan," ungkapnya.

Menurut Asep, polemik yang terjadi saat ini karena tak ada aturan ketat lembaga survei. Lembaga survei tak berlisensi sah-sah saja merilis hasil jajak pendapat. Namun, berbeda situasinya ketika merilis sesuatu yang menentukan pemenang serta nasib bangsa.

"Persoalan tak ada aturan ketat lembaga survei. Kalau soalnya jajak pendapat itu oke, tapi kalau menentukan kemenangan itu perlu dan penting. KPU jangan anggap urusan ini hanya urusan Persepi. Harus ada ketentuan hukum. Kalau sekarang, tidak tahu titik mana saja yang diriset," terang Asep.

Sebagai solusi jangka pendek, Asep mengatakan, 12 lembaga survei yang melakukan hitung cepat agar mau menghadiri undangan Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) dan melakukan audit. ((Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini