Sukses

Ini Cara Mencoblos yang Benar

Pemilih diperbolehkan mencoblos lebih dari satu kali pada satu pasangan calon. Suara mereka tetap dihitung sah atau tidak hangus.

Liputan6.com, Jakarta - Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 9 Juli 2014 dalam hitungan jam. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengingatkan kepada pemilih mengenai tata cara pencoblosan agar suaranya dianggap sah.

"Pastikan pemilih coblos di dalam kotak gambar pasangan calon. Bisa mencoblos di nomor urut, mencoblos di foto ataupun mencoblos pada nama calon. Jangan sampai mencoblos di luar kotak gambar pasangan calon," kata Ferry di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (8/7/2014).

Ferry juga mengatakan, tata cara pencoblosan pada Pilpres 9 Juli 2014 besok, yang dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat, pada dasarnya tak jauh berbeda dengan tata cara pada Pemilu Legislatif (Pileg).

"Tidak ada perbedaan. Jadi mencoblos di dalam kotak pasangan calon yang ada. Boleh itu nomor urut, nama ataupun foto," terangnya.

Tak luput Ferry menjelaskan, pemilih juga diperbolehkan mencoblos lebih dari satu kali pada satu pasangan calon. Artinya, suara mereka tetap dihitung sah atau tidak hangus.

"Kalau berkali-kali di dalam satu kotak pasangan calon nggak apa-apa. Asal masih dalam satu kotak," jelasnya.

Mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat itu menegaskan, suara yang dianggap tidak sah adalah jika pemilih mencoblos di kedua kotak foto pasangan calon. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini