Sukses

Garuda Merah dan Kotak-kotak Dilarang Dipakai Saksi Pada 9 Juli

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) KPU Pusat Nomor 1.365/KPU/VII/2014 tentang surat mandat saksi.

Liputan6.com, Jakarta - Para saksi di tempat pemungutan suara (TPS) dilarang mengenakan ikon kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 9 Juli. Ikon itu adalah lambang Garuda Merah maupun baju kotak-kotak.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Batu, Rochani mengatakan, larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) KPU Pusat Nomor 1.365/KPU/VII/2014 tentang surat mandat saksi dan pembentukan help desk tertanggal 4 Juli 2014.

"Ikon yang identik dengan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa adalah Garuda Merah dan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalah baju kotak-kotak yang sering kali dikenakan Joko Widodo pada saat berkampanye," ujarnya.

Selain larangan mengenakan ikon capres-cawapres, saksi juga dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto pasangan capres-cawapres atau ketua dan sekretaris tim kampanye provinsi/kota/kabupaten.

Rochani mengatakan surat edaran dari KPU pusat tersebut akan diberikan kepada tim sukses (pemenangan) masing-masing calon dan para saksi serta kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) pada masing-masing tempat pemngutan suara (TPS).

Ketua Panitia Pemngawas Pemilu Kota Batu, Abdul Rokhim mengatakan, Surat Edaran KPU Pusat tersebut hanya berlaku dan mengatur para tim sukses dan saksi saja. Bagi pemilih atau simpatisan tidak diatur dalam edaran tersebut, artinya diperbolehkan.

"Namun, alangkah baiknya kalau semua pihak, termasuk pemilih atau simpatisan tidak usah mengenakan atribut atau ikon kedua pasangan capres-cawapres agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan," tukas Abdul. (Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini