Sukses

Fahri Sebut Jokowi Sinting, Ruhut: Dia Hobi Menghina

Ruhut menilai cibiran Fahri kepada Jokowi sebagai bentuk kekalapan mencari kekuasaan.

Liputan6.com, Jakarta - Kicauan politisi PKS, Fahri Hamzah menyebut calon presiden Joko Widodo sinting. Hinaan itu pun mengusik pendukung Jokowi, Ruhut Sitompul.

Ruhut menuding Wasekjen PKS itu memang senang menghina. "Itu yang aku lihat tim sukses di Prabowo, sebelumnya juga menghina Pak SBY. Fahri kurang apa menghina Partai Demokrat dan Pak SBY selama ini. Habis-habisan kan? Jadi kalau sekarang dia menghina Pak Jokowi, itu nggak aneh," tegas Ruhut saat dihubungi di Jakarta, Selasa (1/7/2014).‬

"Semua orang sudah tahu siapa Fahri. Sama seperti semua orang sudah tahu siapa Ruhut. Fahri hobi menghina, Ruhut hobi membela," tambahnya.

Ruhut menilai cibiran Fahri kepada Jokowi sebagai bentuk kekalapan mencari kekuasaan. Sebab, banyak kabar berembus, bila Prabowo-Hatta menang akan ada pembagian kursi jabatan.

"Kalau aku lihat itu bentuk kekalapan saja daripada Fahri. Paling tidak kan kalau Prabowo-Hatta menang, apalagi kalau di sana kan sudah rahasia umum bagi-bagi kursi. Dia sudah ngimpilah. Tapi kalau kalah, segala cara mereka lakukan. Bukan hanya kampanye hitam kepada Jokowi, tapi pembunuhan karakter," papar Ruhut.

Ruhut menegaskan, akan membela mati-matian Jokowi. Ia juga menuturkan alasan masuk ke kubu Jokowi, karena ingin membela Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu yang kerap teraniaya.

"Kenapa aku ke kubu Pak Jokowi? Karena dia teraniaya. Aku tidak senang melihat orang teraniaya karena apapun, Jokowi sudah tidak bisa dibendung. Jokowi sudah kehendak Tuhan menjadi presiden ke-7. Jadi kalau sudah kehendak Tuhan, sudahlah jangan hina menghina. Itulah pesan aku kepada Fahri Hamzah," tandas Ruhut.

Lewat akun Twitternya @fahrihamzah pada Kamis 27 Juni lalu, pukul 10.40, Fahri berkicau, "Jokowi janji 1 Muharam hari Santri. Demi dia terpilih, 360 hari akan dijanjikan ke semua orang. Sinting!"

Celoteh Fahri di dunia maya itu telah dilaporkan pihak Jokowi-JK ke Bawaslu. Ia dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden (Pilpres) Pasal 41 ayat 1 huruf C bahwa pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon lain. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini