Sukses

Dianggap Ilegal, Ketua HKTI Oesman Sapta: Itu Kebohongan Publik

Menurut Oesman Sapta, HKTI versi Prabowo telah kalah saat menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Umum Tim Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menganggap Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) pimpinan Oesman Sapta adalah ilegal.

Namun hal itu ditanggapi Ketua Umum HKTI Oesman Sapta. Mantan Wakil Ketua MPR itu membantah jika HKTI pimpinannya itu adalah organisasi yang ilegal.

"Itu kebohongan publik. Pemerintah SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) sudah memutuskan yang menang adalah Oesman Sapta," ujar Oesman di Balai Kartini, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2014).

Pernyataan Oesman itu diamini pula oleh Sekjen HKTI Benny Pasaribu. Benny mengatakan memang ada dualisme kepemimpinan HKTI, yaitu versi Oesman Sapta dan Prabowo Subianto.

Tapi, menurutnya HKTI versi Prabowo telah kalah saat menggugat hal itu di Pengadilan Tata Usaha Negara, beberapa waktu lalu.

"Yang disahkan pemerintah melalui Menkum HAM itu HKTI ini. Dan Prabowo menggugat itu, Pengadilan TUN menolak gugatan itu, dan yang sah adalah kita. Prabowo akui sebagai ketuanya adalah tindakan yang tidak pantas dan termasuk kebohongan publik," ucap Benny.

Benny mengungkapkan, Putusan Mahkamah Agung No 310 /K/TUN/2012 telah berkekuatan hukum tetap. "Dan putusan Kementerian Hukum dan HAM No AHU-14.AHO 1.06 tahun 2011 yang diperkuat oleh Akta Pernyataan Keputusan Musyawarah Nasional VII HKTI No 8 Tahun 2010 yang menyebutkan Oesman Sapta sebagai Ketua Umum HKTI dan Benny Pasaribu sebagai Sekretaris Jenderal," tandas Benny. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.