Sukses

KPU Janji Selesaikan Polemik Putaran Pilpres Sebelum Pencoblosan

UU Pilpres No 2 Tahun 2008 dinilai tersebut belum jelas sebab tidak ada batasan minimal berapa pasangan yang ikut bertarung dalam Pilpres.

Liputan6.com, Jakarta - KPU segera meminta penafsiran dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat keterpilihan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 6a ayat 3 dan Undang-Undang (UU) Pilpres Nomor 42 Tahun 2008 Pasal 159 yang menyatakan syarat pasangan calon menang yaitu jika mendapatkan suara 50% plus 1 dari jumlah suara sah nasional, dan mendapat 20% suara sah di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia.

UU tersebut menuai pertanyaan apakah Pilpres 2014 yang diikuti 2 pasangan, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) itu akan tetap berlangsung 1 putaran atau harus 2 putaran bila tak ada kandidat yang tak memenuhi syarat menang.

Komisioner KPU Arief Budiman menyatakan pihaknya akan memastikan hal itu segera mungkin, sebelum hari pemungutan suara pada 9 Juli 2014 mendatang. Selain meminta tafsiran dari MK, KPU juga akan berdiskusi dengan ahli hukum.

"Yang diperdebatkan orang itu kan masa 2 orang ini sudah bertarung, bertarung lagi, gitu saja. Kalau KPU pasal-pasal ini harusnya diterapkan tapi untuk menjamin bahwa semua orang tidak salah menafsir pasal itu maka perlu untuk mengundang ahli berdiskusi soal ini," ujar Arief di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/6/2014).

"Ya, pokoknya sebelum Pemilu ini harus sudah clear. Ada targetnya, sebelum tanggal 9 Juli, akhir bulan ini harus selesai," tambahnya.

Arief menjelaskan, undang-undang tersebut belum jelas sebab tidak ada batasan minimal berapa pasangan yang ikut bertarung dalam Pilpres beserta ketentuannya.

"Nggak ada di situ menyebutkan bagaimana kalau pasangan calonnya 2, bagaimana kalau pasangan calonnya 3, nggak menyebut itu," ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan komisioner KPU lain, Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Dia mengatakan syarat tersebut akan menjadi persoalan karena pada Pilpres 2014 hanya 2 pasangan calon. KPU pun akan meminta tafsir dan saran Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pemilihan Presiden itu.

"Nanti kita akan bahas dengan tim expert tentang soal ini, bahkan kita juga minta, konsultasi pendapat dari MK," kata Ferry di Jakarta, Selasa 10 Juni 2014.

Ferry melanjutkan, mengingat waktu pelaksanaan Pilpres yang tinggal 29 hari lagi, maka konsultasi dilakukan pada pekan ini. "Kita konsultasikan ke MK. Minggu ini kita akan bicara dengan tim ahli, pakar soal itu," tukas Ferry. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini