Sukses

Target 1 Putaran, Prabowo-Hatta Kejar Perolehan Suara di Jawa

Ketua Harian Tim Pemenangan pasangan Prabowo-Hatta Zulkifli Hasan, optimis pasangan Prabowo-Hatta akan menang 1 putaran.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Harian Tim Pemenangan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Zulkifli Hasan, optimis pasangan Prabowo-Hatta akan menang 1 putaran.

Keyakinan ini mengacu pada menjamurnya basis-basis wilayah pendukung Prabowo-Hatta. Melihat hal ini, Menteri Kehutanan itu yakin dukungan masyarakat akan besar secara nasional dan juga di pelosok-pelosok.

"Memang ini harus satu putaran, (pesertanya) cuma dua," kata Zulkifli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/6/2014). "InsyaAllah Sumatera, Kalimantan, NTT NTB, Papua, Jawa Barat, kita cek ke koalisi kan," papar Zulkifli.

Zulkifli mengaku, kubunya masih berusaha mendongkrak perolehan suara di wilayah Jawa. "Khususnya Jawa Tengah, Jawa Timur kita fokuskan, Sulawesi Selatan, energi kita fokuskan ke sana sekarang," tandas Ketua DPP PAN itu.

Menurut Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar, sesuai Undang-Undang (UU) Pilpres No 42/2008 Pasal 6a, syarat menang yaitu calon mendapatkan suara 50% plus satu dari jumlah suara sah nasional, dan mendapat 20% suara sah di lebih dari separuh provinsi di Indonesia.

"Kalau tidak memenuhi 20%, penyebaran pasangan calon di lebih setengah provinsi harus masuk putaran kedua. Jangan diartikan karena 2 pasangan, pemenang otomatis ditentukan," terang Agun di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/6/2014).

Tiap pasangan capres-cawapres, lanjut Agun, harus memenuhi syarat keterpilihan di separuh provinsi sebesar 20% di putaran pertama. Hal itu untuk menjamin Presiden terpilih merupakan pemimpin yang diterima Indonesia.

Agun memaparkan, saat perumusan UU Pilpres sempat terjadi perdebatan untuk memakai mekanisme electoral collect atau popular vote. Kedua mekanisme itu memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing.

"Kalau gunakan popular vote, semua pasangan konsen saja di Pulau Jawa. Kalau pakai electoral, kita bingung skor di tiap provinsi, karena jumlah penduduk di tiap kondisi beragam. Oleh karena itu kita gabung, 50% plus 1 dan 20% di tiap provinsi. Presiden Indonesia bukan presiden orang Jawa saja," jelasnya.

Politisi Golkar itu menerangkan, bila tak ada 1 pasangan yang lolos syarat itu, maka akan masuk putaran kedua. Di putaran kedua, syarat keterpilihan 20% setengah provinsi di Indonesia dihapuskan.

"Ketentuan syarat 20% mutlak adanya, tapi ketika putaran kedua nggak sampai, UUD menjamin, bukan UU pilpres saja, syarat itu dihapuskan. Pemenang itu suara terbanyak di putaran kedua," tandas Agun.
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini