Sukses

2 Capres Tak Jamin Pilpres 2014 Berlangsung 1 Putaran

Potensi Pilpres 2014 berlangsung 2 putaran terbuka lebar.

Liputan6.com, Jakarta - KPU akan meminta penafsiran Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat kemenangan calon presiden. Dalam Undang-Undang (UU) Pilpres No 42/2008 Pasal 159 ayat 1, syarat pasangan calon menang yaitu mendapatkan suara 50% plus satu dari jumlah suara sah nasional, dan mendapat 20% suara sah di lebih dari separuh provinsi di Indonesia.

Menurut Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar, dengan syarat seperti itu, maka potensi Pilpres 2014 berlangsung 2 putaran terbuka lebar. "Kalau tidak memenuhi 20% penyebaran pasangan calon di lebih setengah provinsi, harus masuk putaran kedua. Jangan diartikan karena 2 pasangan, pemenang otomatis ditentukan," terang Agun di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/6/2014).

Tiap pasangan capres-cawapres, lanjut Agun, harus memenuhi syarat keterpilihan di separuh provinsi sebesar 20% di putaran pertama. Hal itu untuk menjamin Presiden terpilih merupakan pemimpin yang diterima Indonesia.

Agun memaparkan, saat perumusan UU Pilpres sempat terjadi perdebatan untuk memakai mekanisme electoral collect atau popular vote. Kedua mekanisme itu memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing.

"Kalau gunakan popular vote, semua pasangan konsen saja di Pulau Jawa. Kalau pakai electoral, kita bingung skor di tiap provinsi, karena jumlah penduduk di tiap kondisi beragam. Oleh karena itu kita gabung, 50% plus 1 dan 20% di tiap provinsi. Presiden Indonesia bukan presiden orang Jawa saja," jelasnya.

Politisi Golkar itu menerangkan, bila tak ada 1 pasangan yang lolos syarat itu, maka akan masuk putaran kedua. Di putaran kedua, syarat keterpilihan 20% setengah provinsi di Indonesia dihapuskan.

"Ketentuan syarat 20% mutlak adanya, tapi ketika putaran kedua nggak sampai, UUD menjamin, bukan UU pilpres saja, syarat itu dihapuskan. Pemenang itu suara terbanyak di putaran kedua," tandas Agun.

Sebelumnya, KPU pun secepatnya akan meminta tafsir dan saran Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pemilihan Presiden itu. "Nanti kita akan bahas dengan tim expert tentang soal ini, bahkan kita juga minta, konsultasi pendapat dari MK," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Selasa 10 Juni 2014.

Ferry melanjutkan, mengingat waktu pelaksanaan Pilpres yang tinggal 29 hari lagi, maka konsultasi dilakukan pada pekan ini. "Kita konsultasikan ke MK. Minggu ini kita akan bicara dengan tim ahli, pakar soal itu," tukas Ferry.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini