Sukses

Surat Suara di Kota Tangerang Banyak yang Tertukar

Akibatnya, pencoblosan ditunda sementara oleh petugas KPPS setempat.

Liputan6.com, Tangerang - Surat suara DPRD Provinsi Banten di sejumlah TPS di Kota Tangerang tertukar. Akibatnya, pencoblosan ditunda sementara oleh petugas KPPS setempat.

Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane mengatakan, insiden tertukarnya surat suara untuk DPRD Provinsi Banten terjadi di 6 TPS. Di mana tiga TPS di Tangerang tertukar dengan TPS di Cibodas, Cipondoh, dan Jatiuwung.

"Ada yang tertukar, sementara pencoblosan dihentikan sambil menunggu KPPS menukar surat suara dengan yang benar," kata Pane di Tangerang, Rabu (9/4/2014).

Menurutnya, proses pemungutan suara tetap berjalan sesuai aturan. Jika dalam batas waktu yang ditentukan surat suara tidak sempat ditukar kembali, pemungutan suara dihentikan.

"Pemungutan suara ditutup jam 13.00 WIB, sesuai aturan. Lalu perhitungan suara," ujar Pane.

Terkait jumlah surat suara yang tertukar, Pane belum bisa menyebutkannya. Sebab masih dihitung oleh petugas.

Sementara di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, surat suara yang tertukar terjadi di TPS 58, 59 dan 62. Petugas sempat menghentikan pemungutan suara selama dua jam.

Namun, proses pemungutan suara dilanjutkan kembali tanpa surat suara DPRD Provinsi Banten. Hal itu lantaran batas waktu pencoblosan yang menipis. Ketua KPPS TPS 58 Suryadi mengatakan, ada sekitar 300 surat suara DPRD Provinsi yang tertukar, di mana seharusnya untuk daerah pemilihan (Dapil) 5 berubah menjadi Dapil 6.

Saat pemungutan suara sempat berjalan selama 30 menit, sudah ada 11 surat suara yang tertukar yang telah dicoblos oleh warga. "Hal itu baru diketahui sekitar pukul 07.30 WIB, oleh salah satu warga yang hendak mencoblos. Dia melaporkan kalau caleg yang akan dia pilih tidak ada di dalam surat suara. Setelah dicek, ternyata surat suaranya tertukar. Tapi kalau surat suara DPRD Kota Tangerang, DPD Banten dan DPR RI masih benar," tutur Suryadi.

Kemudian, Suryadi pun langsung menghentikan proses pemungutan suara. Lalu dia melaporkan ke PPS di Kelurahan terkait tertukarnya surat suara. Namun untuk 11 surat suara yang telah dicoblos, pihaknya tetap menyimpannya di kotak suara.

"Setelah dua jam, kita dapat instuksi dari PPS untuk tetap melanjutkan pemungutan suara. Namun tanpa surat suara DPRD Provinsi. Akhirnya yang kita sediakan cuma tiga surat suara untuk DPRD Kota Tangerang, DPD Banten, dan DPR RI," ujar Suryadi. (Raden Trimutia Hatta)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.