Sukses

KPU: Dugaan Pelanggaran Kampanye SBY Kewenangan Bawaslu

KPU hanya akan melaksanakan apa yang direkomendasikan dari Bawaslu.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bersikap soal dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hal itu dinilai wewenang Bawaslu. KPU hanya akan melaksanakan apa yang direkomendasikan dari Bawaslu.

"Kalau tanya pelanggaran bukan wewenang kami. Tapi setiap keputusan, kami menunggu putusan Bawaslu," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya, Jakarta, Jumat (28/3/2014).

Hal senada juga dikatakan Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Menurutnya KPU hanya menjalankan regulasi yang sudah dibuat. Sedangkan untuk pengawan dan penindakan masuk dalam kewenangan Bawaslu.

"Jika memang benar ada pelanggaran di situ, kami tunggu rekomendasi Bawaslu," ucap Ferry saat dihubungi Liputan6.com.

Ferry menerangkan, memang dalam Peraturan KPU (KPU) Nomor 1 Tahun 2013 junto Nomor 15 Tahun 2013 menyebutkan, di antaranya pejabat negara tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye, kecuali kepala negara atau presiden.

"Ya di PKPU nya disebutkannya begitu. Presiden menggunakan fasilitas negara khusus untuk tim pengamanannya saja. Bukan uang negara ya. Tapi terkait laporan itu, kami tunggu saja putusan Bawaslu rekomendasinya nanti apa. Kami nggak berhak nilai itu pelanggaran bukan," tandas Ferry.

SBY dilaporkan LSM Lingkar Madani (Lima) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hari ini. Dia karena diduga melakukan pemanfaatan fasilitas negara saat kampanye Partai Demokrat di Lampung, Rabu 26 Maret 2014.

Namun, pemerintah melalui Mensesneg Sudi Silalahi membantah kabar SBY menggunakan anggaran negara untuk kepentingan kampanye atau yang tidak dibenarkan oleh undang-undang. Bahkan untuk membuktikan itu, SBY akan mengundang Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit.

"Mengenai biaya pesawat dan akomodasi telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau itu harus menggunakan dana kampanye partai, sepenuhnya dana itu yang digunakan. Tidak ada satu rupiah pun anggaran negara yang digunakan untuk kampanye," ujar Sudi dalam keterangan pers di Hotel JW Marriott, Medan, Sumatera Utara, Jumat pagi.

(Shinta Sinaga)

Baca juga:

SBY Kampanye Pakai Fasilitas Negara, KPK: Akibat Aktif di Parpol

Dipo Alam: Tak Ada Atribut Kampanye di Pesawat Kepresidenan

SBY Jadi Jurkam di Bandung, 4 Ribu Polisi Dikerahkan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.