Sukses

Kampanye Gunakan Fasilitas Negara, KPK: Bukan Urusan Kami

KPK menyatakan penggunaan fasilitas negara oleh pejabat negara untuk kampanye parpol bukan merupakan urusan lembaga itu.

Liputan6.com, Jakarta - Sedikitnya 2 pejabat negara diduga menggunakan fasilitas negara untuk keperluan kampanye partai politik. Mereka adalah Menteri Agama Suryadharma Ali yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Menteri Perikanan dan Kelautan Syarif Cicip Sutarjo.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyatakan penggunaan fasilitas negara oleh pejabat negara untuk kampanye parpol bukan merupakan urusan KPK. Kata Adnan, hal itu bukan masalah signifikan untuk diurusi lembaga antirasuah itu.

"Kalau penggunaan fasilitas negara itu nggak terlalu signifikan untuk (diurusi) KPK," kata Adnan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/3/2014).

Adnan mengatakan, pada intinya para pejabat sebenarnya sudah mengetahui jika menggunakan fasilitas yang diberikan negara untuk kepentingan parpol melanggar aturan. "Sebenarnya mereka juga sudah tahu, itu tentu tidak dibenarkan oleh peraturan yang ada," tutur Adnan.

Sementara, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menambahkan, sudah ada pembagian tugas antara KPK dan para penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Khusus terkait pengawasan fasilitas negara yang digunakan pejabat untuk kepentingan kampanye parpol sejatinya dilakukan oleh penyelenggara pemilu tersebut.

"Dalam penyelenggaraan pemilu itu kan ada KPU dan Bawaslu. Mereka yang mengawasi. Konteksnya di situ," kata Johan.

Dalam kasus dugaan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye, Suryadharma membantah telah melakukan pelanggaran dengan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. Menurutnya, ada perbedaan presepsi antara dirinya dan Bawaslu soal kampanye.

"Itu kan penafsiran yang belum tentu benar, kadang-kadang Bawaslu juga tidak mengerti pengertian kampanye terbuka dan tidak terbuka," kata Ketua Umum PPP itu belum lama ini.

Sementara Cicip juga membantah kampanye yang dia lakukan pada saat melakukan tugasnya sebagai menteri. Karenanya dia bersikukuh kalau dirinya tidak sama sekali melakukan pelanggaran.

"Pada waktu itu (kampanye) dilakukan Sabtu atau Minggu, itu hari bebas," kata ucap fungsionaris Partai Golkar tersebut.

Baca juga:

Kampanye di Malang, SBY Bagi-bagi Bola

SBY dan Hatta Rajasa Kampanye di Malang Hari Ini

Meski Hari Kerja, SBY Jadi Juru Kampanye di Karawang

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini