Sukses

Kampanye Bawa Anak, Bawaslu: PKS Berurusan Langsung dengan KPAI

Bawaslu sudah memberikan rekomendasi kepada KPU, bahwa yang dilakukan PKS melanggar administrasi Pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Kampanye rapat umum terbuka yang dilakukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, 16 Maret lalu berbuntut pelanggaran. Sebab, penyertaan anak-anak di bawah umur atau belum mendapatkan hak pilih.

Menindaklanjuti hal tersebut, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak mengatakan klarifikasi terhadap presiden PKS Anis Mata telah dilakukan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.

"Kita sudah coba klarifikasi kepada Anis Matta. Sudah 3 kali klarifikasi, namun tidak pernah hadir. Hal ini berkaitan dengan pernyataan Anis dalam wawancara dengan TV swasta yang sengaja melibatkan anak-anak," katanya di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2014).

Nelson mengungkapkan, dari penanganan tersebut, Bawaslu sudah memberikan rekomendasi kepada KPU, bahwa yang dilakukan PKS melanggar administrasi Pemilu. "Kita sudah rekomendasi ke KPU, pelanggarannya meliputi pelanggaran administrasi," ujarnya.

Sedangkan pelanggaran dikarenakan melibatkan anak-anak yang belum mempunyai hak pilih atau berusia di bawah 17 tahun, sesuai UU No 23 tahun 2002, Bawaslu sudah menyerahkan penanganannya kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Karena bersinggungan dengan UU perlindungan anak, maka Bawaslu sudah berkoordinasi dengan KPAI. Bisa saja nanti pelanggaran pidana akan diberikan KPAI kepada PKS. Jadi KPAI juga harus aktif," terang Nelson.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.