Sukses

3 Partai Libatkan Pejabat Negara Tak Berizin Dalam Kampanye

Berdasarkan pemantauan Bawaslu, selama kampanye rapat umum terbuka, selain melibatkan anak-anak, parpol juga terindikasi menggunakan pejabat

Liputan6.com, Jakarta - Berdasarkan pemantauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama kampanye rapat umum terbuka, selain melibatkan anak-anak, parpol juga terindikasi melakukan pelanggaran dengan menggunakan pejabat negara tak berizin.

Seperti yang diungkapkan Komisioner Bawaslu, Nelson Simanjuntak di kantornya, Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2014).

Ia mengatakan ada 3 partai politik yang menggunakan pejabat negara dalam kampanye rapat umum terbuka. Yakni, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golkar dan Partai Bulan Bintang (PBB).

"PPP melibatkan Menteri Agama (Surya Dharma Ali) tanpa izin cuti saat kampanye di Malang, 17 Maret lalu," katanya.

"Namun, setelah ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu dari Panwaslu Kabupaten Malang dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, kasus SDA tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu. Hanya administrasi."

Kemudian, lanjut Nelson ada partai Golkar yang melibatkan pejabat pemerintahan. Seperti kampanye Golkar di Kabupaten Demak pada tanggal 16 Maret lalu dengan melibatkan Menteri kelautan dan Perikanan, Cicip Syarief Soetardjo.

"Proses penanganan masih dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Demak. Karena Cicip Syarief tanpa surat izin cuti," katanya. Dan juga keterlibatan Bupati Pelelawan yakni HM Harris dalam kampanye Golkar di Kabupaten Pelelawan, Riau

Yang terakhir adalah Partai Bulan Bintang. Partai besutan Yusril Ihza Mahendra ini juga kedapatan melibatkan pejabat negara yakni Bupati Sumbawa dalam kampanye PBB di NTB, Senin 24 Maret 2014. Kasus ini, jelas Nelson, masih ditangani Panwaslu Kabupaten Sumbawa NTB.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini