Sukses

Bawaslu: Hanura Terbanyak Lakukan Pelanggaran Kampanye

Dari 12 parpol yang melakukan pelanggaran, yang paling banyak adalah Partai Hanura dengan 48 pelanggaran. Diikuti PDIP dan Partai Nasdem.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah 10 hari pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat seluruh partai politik peserta pemilu terindikasi melakukan pelanggaran di tingkat kabupaten atau kota.

Komisioner Bawaslu, Nelson Simanjuntak mengatakan dari 12 parpol yang melakukan pelanggaran, tercatat yang paling banyak adalah Partai Hanura dengan 48 pelanggaran. Diikuti PDIP dan Partai Nasdem.

"Hanura 48 indikasi pelanggaran. Kemudian ada PDIP dengan 47 indikasi pelanggaran dan diikuti Nasdem dengan 39 pelanggaran," jelasnya di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2014).

Sedangkan indikasi pelanggaran terkecil yang dilakukan parpol selama masa kampanye rapat umum terbuka ini adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Partai ini terindikasi hanya melakukan 2 pelanggaran.

Nelson melanjutkan, indikasi pelanggaran dilakukan dengan berbagai macam modus. Mulai dari pelaksana kampanye yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan ke KPU, penggunaan fasilitas pemerintah, dan tentunya melibatkan anak-anak atau yang belum mendapatkan hak pilih.

"Pelanggarannya seputar petugas kampanye tidak sesuai daftar di KPU, mengganggu lalu-lintas, pelanggaran dalam UU No 8 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, menggunakan fasilitas negara, dan pejabat pemerintah yang berkampanye meski belum mendapatkan izin," terang Nelson.

Berikut indikasi pelanggaran 12 parpol peserta pemilu versi Bawaslu:

1. Hanura - 48 pelanggaran
2. PDIP - 47 pelanggaran
3. Nasdem - 39 pelanggaran
4. Golkar - 29 pelanggaran
5. Gerindra - 23 pelanggaran
6. Demokrat - 23 pelanggaran
7. PKB - 21 pelanggaran
8. PKS - 17 pelanggartan
9. PAN - 16 pelanggaran
10. PPP - 13 pelanggaran
11. PBB - 9 pelanggaran
12. PKPI - 2 pelanggaran

 (Yus Ariyanto)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.