Sukses

Hanura, Golkar dan Nasdem Dinyatakan Langgar Iklan Kampanye

Sejauh ini, ada 3 partai politik yang dinyatakan melanggar ketentuan dalam beriklan.

Liputan6.com, Jakarta Kampanye pemilu sudah dimulai. Sejauh ini, ada 3 partai politik yang dinyatakan melanggar ketentuan dalam beriklan. Menurut Bawaslu, ketiga partai itu adalah Partai Hanura, Golkar, dan Nasdem.

"Ada beberapa parpol yang dikategorikan melanggar. Hanura melebihi batasan maksimum iklan kampanye di Global TV. Golkar melanggar ketentuan di Indosiar dan ANTV. Dan Nasdem di Metro TV," kata Nasrullah di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (21/3/2014).

Pasal 97 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu mengatur tentang kuantitas iklan kampanye. Batasan maksimum pemasangan iklan kampanye di setiap media elektronik televisi adalah 10 spot dengan durasi paling lama 30 detik setiap harinya. Sedangkan untuk radio sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 60 detik setiap harinya.

Bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia, Bawaslu menemukan Hanura beriklan kampanye sebanyak 15 spot dalam beberapa hari. Golkar 15 kali tampil di ANTV dan 16 kali di Indosiar. Sedang Nasdem sebanyak 12 kali di Metro TV.

"Pekan depan mereka akan kami panggil," tandas Nasrullah.

Baca juga:

MK Batalkan UU Pilpres, Wiranto: Ini Memasung Hak Rakyat

Pensiunan Jenderal Nyapres, Ketua Pepabri: Kami Harus Netral

Daftar Partai yang Libatkan Anak Kampanye Versi KPAI

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini