Sukses

MK Tolak Uji Materi UU Pilpres, Yusril: Tugas Saya Selesai

Majelis Hakim MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang No 42 tahun 2008 tentang Pilpres yang diajukan Yusril Ihza Mahendra.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang No 42 tahun 2008 tentang Pilpres yang diajukan Yusril Ihza Mahendra. Yusril pun pasrah.

"Ditolak ya nggak apa. Yang jelas tugas saya sebagai intelektual dan akademisi sudah selesai, terutama bagi pihak yang mau mempersoalkan legalitas Presiden dan wakil presiden terpilih," ujar Yusril di gedung MK, Jakarta, kamis (20/3/2014).

MK menyatakan permohonan untuk menafsirkan Pasal 3 ayat 4, Pasal 9, Pasal 14 ayat 2, dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diterima. "Menolak permohonan permohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat pembacaan putusan.

Yusril mengaku bahwa hak-haknya selaku capres yang diusung PBB menjadi terhalang akibat ketentuan pasal-pasal tersebut.

"Pasal-pasal tersebut menentukan Pilpres dilaksanakan setelah Pileg, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi sedikitnya 20 persen sebelum pelaksanaan pemilu presiden dan wapres," ungkap Yusril.

Masa pendaftaran paling lama 7 hari sejak penetapan secara nasional, sedangkan hasil pemilu anggota DPR dan pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wapres dilaksanakan paling lama 3 bulan setelah Pileg. "Karena itu dalam petitum saya meminta MK untuk memberikan tafsir konstitusional terhadap maksud pasal 22E ayat 1, 2 dan 3 UUD 45 terkait makna Pemilu didalamnya," tandas mantan Menteri Hukum dan Ham itu. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

Putusan Uji Materi Yusril Tergolong Kebut, MK Tepis Isu Politis

SBY Bahas Pemilu dengan Pemimpin Lembaga Negara

Yusril Tak Banyak Berharap Putusan Uji Materi UU Pilpres

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.