Sukses

MUI Haramkan Bagi-bagi Uang Saat Kampanye

Meski dilarang, praktik bagi-bagi uang masih saja dilakukan sejumlah caleg demi menarik simpati pemilih. Padahal MUI telah mengharamkannya.

Liputan6.com, Pacitan - Sosialisasi tata cara mencoblos dalam pemilu legislatif 9 April 2014 digelar seorang calon anggota legislatif dari Partai Demokrat. Acara sosialisasi pada awalnya terkesan wajar. Mulai dari memperkenalkan bagian-bagian surat suara hingga ajakan agar tidak golput.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (20/3/2014), usai acara, kader dan simpatisan Partai Demokrat memperoleh amplop berisi uang Rp 50 ribu.

Anehnya Sri Subiati, caleg Partai Demokrat yang menggelar acara ini mengelak telah membagi-bagikan uang. Sri mengaku usai sosialisasi ia hanya menraktir makan para kader karena ia berulang tahun.

Masih maraknya politik uang di berbagai daerah hingga hari keempat kampanye mengundang keprihatinan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

MUI mengeluarkan fatwa, apapun bentuknya bagi-bagi uang dalam pemilu adalah haram. Karena termasuk kategori suap. "Politik uang, serang fajar, politik transaksional dan lain sebagainya ini melanggar agama" kata Ketua MUI Din Syamsuddin.

Selain itu, MUI juga mengimbau agar masyarakat tidak kembali memilih anggota legislatif yang terbukti berkinerja buruk. Seperti kerap tak menghadiri sidang selama menjabat sebagai wakil rakyat. (Mevi Linawati)

Baca juga:

Susahnya Bawaslu Tindak Politik Uang

Bagi-bagi Hadiah, Kampanye Partai Nasdem Disemprit Bawaslu

ICW: Tolak Uangnya, Laporkan Orangnya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini