Sukses

Khianati Amanah, Warga Jakarta Kecewa Jokowi Nyapres

Sentral Pemberdayaan Masyarakat (SPM) akan melayangkan gugatan terhadap Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Elemen masyarakat yang menamakan Sentral Pemberdayaan Masyarakat (SPM) mengaku kecewa atas pencapresan Joko Widodo (Jokowi) oleh PDIP. Oleh karena itu, mereka akan melayangkan gugatan terhadap Jokowi lantaran dianggap mengabaikan amanah warga Jakarta sebagai Gubernur DKI.

"Kami SPM sudah melakukan kontrak politik dengan Jokowi dan ini mengikat karena ini negara hukum. Dia telah meremehkan dan mengabaikan amanah warga Jakarta yang telah memilihnya sebagai Gubernur DKI," kata Ketua SPM Nelly Rosa Yulhiana Siringo-ringo, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (19/3/2014).

Nelly menilai, selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, belum ada tindakan maupun prestasi signifikan yang dilakukan mantan Wali Kota Solo itu terhadap pembangunan Kota Jakarta.

"Belum ada aksi bersifat membangun. Belum ada karya-karya menonjol. Menghubungi dan dihubungi warga saja susah sekali, kami bisa maklumi mungkin dia sibuk. Namun, ketika kami dengar beliau dicalonkan partainya sebagai capres, itu yang membikin kami kecewa," tuturnya.

Meski demikian, SPM sama sekali tidak menaruh dendam terhadap Jokowi yang dinilai mengkhianati amanah warga Jakarta. Hanya, satu hal yang menjadi catatan SPM Jokowi harus memiliki komitmen memimpin Jakarta hingga akhir masa jabatannya.
 
"Kita berharap Pak Jokowi masih mempunyai hati nurani, untuk menyelesaikan tugasnya sebagai gubernur," pungkasnya.

Tim advokasi Jakarta Baru melayangkan gugatan perdata kepada Jokowi. Gugatan itu karena Jokowi meninggalkan jabatannya untuk maju sebagai Capres pada Pemilu 2014, hal ini merupakan perbuatan melawan hukum.

"Kita tim advokasi Jakarta Baru, konsisten dengan perjuangan kita mendukung Gubernur DKI Jakarta dan kita ke PN Jakarta Pusat ini dalam rangka mengingatkan Jokowi sebagai tugasnya menjadi gubernur untuk menyelesaikan tugasnya sampai periode yang diselesaikan," kata anggota tim advokasi Jakarta Baru, Ade Dwi Kurnia, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan perwakilan kelompok (class action) ini karena Jokowi melanggar azas kepatutan dengan mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta sebelum selesai masa tugasnya dan sebelum merealisasikan janji-janji kampanye Pilgubnya.
 

Baca juga:

Jokowi Nyapres, Apa Benar Warga DKI Rela?

JK Tak Mungkin Jadi Cawapres Jokowi

Prabowo Gandeng Abraham Samad, Jokowi Terancam?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini