Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi tidak mempermasalahkan gugatan class action Tim Advokasi Jakarta Baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait pencapresannya. Bagi Jokowi, dalam era demokrasi sudah biasa ada kalangan yang tidak sepakat.
"Nggak apa-apa. Itu kan demokrasi. Ada yang dukung. Ada yang nggak dukung, biasa," ujar Jokowi di luar pagar Balaikota DKI Jakarta, Senin (17/3/2014).
Jokowi yakin pencapresannya tidak melanggar konstitusi maupun aturan lainnya. Karena, apabila tidak dibolehkan maju sebagai capres, partainya tak akan berani mencalonkan dirinya sebagai capres.
"Konstitusi pegangannya harus itu. Aturan itu diperbolehkan," tegasnya.
Tim Advokasi merupakan bentukan Jokowi untuk meminimalisir kecurangan dalam Pilkada DKI Jakarta pada 2012 yang lalu. Mereka akan melaporkan Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 19 Maret 2014.
Koordinator Tim Advokasi Jakarta Baru Habiburokhman mengatakan pihaknya melakukan gugatan lantaran Jokowi dinilai meninggalkan tugasnya sebagai Gubernur DKI. (Eko Huda Setyawan)
Baca juga:
Jokowi Nyapres, PAN: Keputusan PDIP Tak Berpihak ke Masyarakat
Advertisement
Dinilai Tinggalkan Tugas di Jakarta, Jokowi Digugat ke Pengadilan
Pengamat: Jokowi-Ahok Capres Cawapres Bakal Jadi Preseden Buruk