Sukses

Suara Parpol dan Caleg DPD yang Dicoret Hangus

KPU mendiskualifikasi 9 partai politik dan 35 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di daerah-daerah tertentu.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi 9 partai politik dan 35 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di daerah-daerah tertentu. Pencoretan dilakukan akibat mereka tidak tertib dalam melaporkan dana awal kampanye.

Komisioner KPU Sigit Pamungkas menegaskan, suara mereka dalam Pemilu 9 April 2014 pun tidak akan dihitung. "Nanti suaranya tentu saja hangus. Jadi tidak akan dikonversi jadi perolehan kursi partai," tegas Sigit di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (17/3/2014).

Sigit mengungkapkan, apabila masih ada simpatisan yang memilih partai politik (Parpol) atau calon anggota DPD tersebut, maka suaranya menjadi tidak berguna. Dia menambahakan, para caleg dan parpol juga tidak akan mendapatkan kursi meskipun dipilih oleh pemilih.

"Tidak akan dikonversi jadi perolehan kursi partai di pencalonan DPRD Kabupaten/Kota itu," ungkap Sigit.

Meskipun demikian, Sigit tetap mempersilakan mereka yang tidak puas atas putusan tersebut untuk membawanya ke ranah sengketa, dalam hal ini kewenangannya ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Nanti setelah melalui mekanisme tersebut, KPU siap menjalankan keputusan Bawaslu itu.

"Putusan soal sengketa itu sifatnya final mengikat. Jadi apapun putusan Bawaslu itu nanti akan menjadi terakhir dan diterima oleh semua pihak. Pihak-pihak ini tidak bisa membawa ke ranah selain Bawaslu," tukas Sigit.

KPU secara resmi telah mencoret 35 caleg DPD RI sebagai peserta pemilu lantaran telat melaporkan dana kampanye tahap kedua, pada 2 Maret lalu. Selain itu, sebanyak 9 partai politik di tingkat kabupaten/kota juga dicoret sebagai peserta pemilu oleh KPU, yakni PDIP, PKS, PKB, Demokrat, Gerindra, PAN, PPP, PBB, dan PKPI. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

KPU Coret 9 Parpol dan 35 Calon Anggota DPD, Berikut Daftarnya

Bawaslu Siap Terima Gugatan Peserta Pemilu yang Dicoret KPU

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.