Sukses

KPU Coret Parpol di Daerah, Bawaslu: 3 Hari untuk Ajukan Gugatan

Jika gugatan dilakukan jelang Pemilu Legislatif 9 April 2014, Bawaslu terpaksa memutuskan gugatan itu tidak dapat diterima.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempersilakan kepada peserta pemilu yang dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan gugatan kepada pihaknya. Namun Bawaslu mengingatkan agar gugatan itu diajukan secepatnya.

"Laporan gugatan diskualifikasi para calon anggota DPD dan parpol harus dilaporkan 3 hari setelah keputusan KPU keluar. Setelah itu, akan diproses di Bawaslu selama 12 hari," kata Pimpinan Bawaslu Daniel Zuchron di Kantor KPU, Jakarta, Senin (17/3/2014).

Terlebih jika gugatan tersebut dilakukan menjelang pelaksanaan Pemilu Legislatif 9 April 2014, Bawaslu terpaksa memutuskan gugatan itu tidak dapat diterima.

"Laporan tersebut butuh keaktifan dari parpol. Jika terlambat lapor, sehingga proses 12 hari melebihi tanggal pileg, Laporannya tidak berguna. Diputuskan tidak manfaat. Artinya gugatannya tidak dapat diterima," tandas Daniel.

KPU secara resmi telah mencoret 35 caleg DPD RI sebagai peserta pemilu lantaran telat melaporkan dana kampanye tahap kedua, pada 2 Maret lalu. Selain itu, sebanyak 9 partai politik di tingkat kabupaten/kota juga dicoret sebagai peserta pemilu oleh KPU. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

PDIP Dicoret di Timor, Pramono Anung: Beri Kesempatan Banding

Dicoret KPU, PBB `Minta Tolong` Bawaslu

Banyak Anak Ikut Kampanye, Panwaslu Kota Bekasi `Semprit` PDIP

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini