Sukses

Quick Count Dibatasi, Lembaga Survei Uji Materi UU Pemilu ke MK

UU 8/2012 terkait Pemilu DPR, DPD, dan DPRD dianggap mempersempit informasi publik dan hitung cepat hasil pemilu atau quick count.

Liputan6.com, Jakarta - UU Nomor 8 Tahun 2012 terkait Pemilu DPR, DPD, dan DPRD dianggap mempersempit informasi publik dan hitung cepat hasil pemilu atau quick count. Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) pun melakukan permohonan judicial review UU Pemilu itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Bidang Hukum Persepi Andi Syafrani mengatakan, pada 24 Maret mendatang akan melakukan persidangan pada pukul 14.00 WIB. Hal ini tertuang dalam perkara 24/PUU-XII/2014.

"Kita akan sidang perdana itu nanti 24 Maret. Dan kita berharap MK dapat mempercepat memberikan keputusan dari judicial review yang kita ajukan," kata dia di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2014).

Selanjutnya, bila memang nantinya MK tidak bisa membuat keputusan baru, dia meminta MK bisa memberikan putusan sela untuk menunda pelaksanaan pasal-pasal pada UU 8/2014 tersebut.

"Kalau MK tidak bisa mengejar membuat putusan, kita minta putusan sela yang isinya menunda pelaksanaan pasal-pasal yang diujikan. Karena ini bisa berdampak pada siapa saja, media massa, televisi, radio bahkan media sosial kalau dia ikut menampilkan bisa kena (pidana) dan ini sangat mengganggu proses demokrasi kita," lanjutnya.

Andi menjelaskan, bila UU 8/2012 tetap dilanjutkan, ini memperlihatkan pembatasan terhadap konsumsi informasi terhadap pemilu. Dan DPR sebagai pembuat UU tersebut justru memberikan keterbatasan ruang publik.

"Ini contoh nyata produk legislasi yang sangat buruk, padahal sudah ada 2 kali pembatalan MK tapi dihidupkan kembali. Dan aneh, anggota partai politik di DPR yang berkepentingan terhadap survei dan quick count justru membatasinya," tandasnya.

Persepi juga menyatakan keberatan kepada KPU dan DPR dalam pembuatan UU 8/2012 tentang pembatasan publikasi survei dan quick count dalam pemilu DPR, DPD, dan DPRD.

"Jadi Persepi dan jajaran menyampaikan keberatan dan penolakan adanya indikasi pembatasan survei dan quick count yang dilakukan KPU. KPU melakukan peraturan KPU yang membatasi penyiaran quick count 2 jam setelah TPS ditutup waktu indonesia bagian barat, dengan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2012," beber Sekretaris Dewan Etik Persepi, Burhanuddin Muhtadi.

Burhanuddin melanjutkan, Pasal 247 (2), (5) dan (6) serta pasal 291 dan 317 (1) dan (2) yang terdapat pada UU 8/2012 tersebut dianggap akan telah melanggar 2 keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pengerdilan informasi kembali dimunculkan DPR. (Shinta Sinaga)

Baca juga:

Ziarahi Makam Bung Karno, Jokowi Minta Restu Nyapres?

Cuti 2 Hari, Ini 2 Dapil Kampanye SBY

Baliho Langgar Aturan, Roy Suryo Ditegur Bawaslu

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini