Sukses

Yusril Tagih MK Bacakan Uji Materi UU Pilpres Sebelum Pemilu

Jika perlu, pembacaan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan sebelum Pemilu 9 April 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menagih janji Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera membacakan putusan uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Jika perlu, pembacaan keputusan dilakukan sebelum Pemilu 9 April 2014.

"Janji Ketua MK sebelum 9 April. Harapan saya sebenarnya lebih awal, bahkan kalau perlu sebelum masa kampanye, agar parpol bisa mengumumkan pasangan calon presiden dan KPU menerimanya," kata Yusril di Balai Sudirman, Jakarta, Rabu (12/3/2014).

Yusril mengajukan uji materi pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C, Pasal 22E ayat (1) ayat (2) ayat (3) UUD 1945.

Yusril menjelaskan, dalam Pasal 6 ayat 2 UUD 1945 tertulis pasangan calon presiden diusulkan partai politik sebelum pelaksanaan pemilu. Oleh karenanya, jika putusan molor, maka pemilu akan terlambat.

"Nah sebenarnya pelaksanaan pemilu sudah terlambat. Sebenarnya kan sejak pendaftaran DPT (daftar pemilih tetap) kan sudah tahapan dimulai," katanya.

Capres PBB ini juga mengatakan, MK tidak akan menggelar sidang lagi. Saat ini, sudah mencapai tahap menanti keputusan akhir.

"Ketua MK sudah mengatakan mereka akan memutuskan segera dan mereka tidak akan melakukan sidang lagi. Karena pemerintah sudah dimintai keterangan waktu permohonan yang disampaikan oleh Effendi Ghazali, dan kawan-kawan," imbuhnya.

Oleh karena itu, Yusril menunggu kapan MK memutuskan permohonannya, apalagi sikap pemerintah dan DPR sudah diketahui. "Saya tinggal menunggu kapan mereka akan putuskan," tandas Yusril. (Shinta Sinaga)

Baca juga:

Yusril: Uji Materi UU Pilpres di MK Bikin Prabowo Khawatir

Yusril Pesimistis Uji Materi UU Pilpres Diputus MK dengan Cepat

Yusril Tolak Permohonannya Disamakan Gugatan Effendi Ghazali

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.