Sukses

Tak Lapor Dana Kampanye, 4 Calon DPD Dicoret

Empat calon DPD itu tidak dapat mengikuti Pemilihan Umum Legislatif pada 9 April mendatang.

Liputan6.com, Jayapura - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua mencoret 4 dari 25 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Empat calon DPD itu tidak dapat mengikuti Pemilihan Umum Legislatif pada 9 April mendatang.

Keempat anggota DPD itu adalah Daniel Butu, Frederik Wakum, Theofilus Waimury, dan Dirk Dicky Romboirusi. Menurut anggota KPU Papua Adam Arisoy, keempat calon anggota DPD itu tidak memasukan laporan dana kampanye hingga batas waktu yang ditetapkan pada 2 Maret kemarin pukul 18.00 WIT.

"Mereka tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 138 ayat 2 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye," kata Adam Arisoy di Jayapura, Senin (03/03/2013).

Adam menambahkan, selain keempat orang itu, ada salah satu caleg DPD yang juga tak dapat mengikuti pemilu legislatif atas nama Robert Isir. Namun berbeda dengan calon DPD pertama, Robert dicoret karena sudah meninggal dunia.

"Total sebanyak lima calo. DPD yang tak dapat mengikuti Pileg," tutur Adam. Sementara untuk 12 partai politik peserta pemilu di tingkat provinsi, seluruhnya telah  memasukan laporan dana kampanye.

Baca juga:

Dana Kampanye Parpol, Gerindra Termahal-PKPI Termurah

Telat, 2 Partai Terancam Gagal Ikut Pileg di Serang?

9 Parpol di Sumsel Terancam Batal Ikut Pemilu

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini