Sukses

Moratorium Iklan Politik, Tidak Efektif?

Fraksi PAN mendukung penuh, petinggi Demokrat menilai tidak efektif. Bahkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dinilai mandul.

Liputan6.com, Jakarta - Moratorium penayangan iklan partai politik di televisi yang sudah diputuskan DPR menuai pro dan kontrak. Fraksi PAN mendukung penuh, sementara petinggi Demokrat menilai keputusan itu tidak efektif. Bahkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dinilai mandul.

"Pimpinan televisi tidak adil. Kami dukung moratorium iklan politik 100 persen," kata anggota Komisi I DPR Fraksi PAN Chandra Tirta Wijaya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/2/2014). Chandra mengaku mendukung moratorium iklan kampanye politik. Alasannya, publik tidak boleh semena-mena dimanfaatkan pemilik media untuk berkampanye.

Dengan moratorium akan menciptakan keadilan antara parpol yang tidak memiliki stasiun televisi dan parpol yang memiliki stasiun televisi. Sehingga dampaknya akan terasa juga dalam kontestasi Pemilu mendatang. "Jadi memang kesulitan KPI dan Bawaslu selama ini menindak yang di layar televisi karena waktu itu mereka tidak punya sanksi yang kuat yang mengatur hal itu. Nah sekarang tidak akan terjadi lagi," tandas Chandra.

Sementara, Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Marzuki Alie menilai pemberlakuan moratorium iklan kampanye tak efektif. Sebab, regulasi itu jaraknya berdekatan dengan kampanye terbuka.

"Kalau diputuskan mungkin 1 tahun lalu itu efektif. Artinya penyalahgunaan media televisi untuk politik bisa dicegah dengan itu. Pemilu tinggal 1 bulan lagi, moratorium hanya beberapa hari, efektivitasnya sangat tidak efektif," tambah Marzuki di gedung DPR. Marzuki juga menilai KPI tak mampu berbuat banyak alias mandul. Dampaknya dibuatlah moratorium iklan kampanye yang tidak efektif seperti sekarang.

"Komisi penyiaran harusnya diefektifkan, aneh kalau Komisi I DPR jadi pemain karena menentukan tanggal moratorium. KPI harusnya yang jadi pemain. KPI ini mandul selama ini, itu harus dipencet gasnya agar lari seperti kuda sembrani," ujar Marzuki lagi.

Komisi I DPR bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan legislatif sepakat untuk memoratorium iklan kampanye di media massa. Dengan demikian, semua lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan politik.

Kesimpulan terkait moratorium iklan kampanye ditentukan saat rapat dengar pendapat yang dihadiri gugus tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPI, Bawaslu, dan Komisi Informasi Pusat (KIP).

Wakil Ketua Komisi I Ramadhan Pohan yang memimpin rapat mengetuk palu atas kesimpulan moratorium itu karena dinilai perlu untuk memastikan berjalannya aturan main, untuk memenuhi prinsip keadilan dan akses yang sama bagi peserta Pemilu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.