Sukses

65 Juta Pemilih Belum Punya NIK, Kemendagri-KPU Didesak Tuntaskan

Kemendagri dan KPU diminta duduk bersama dan sepakat menyandingkan data pemilih yang memiliki perbedaan.

Daftar Pemilih Tetap atau DPT Pemilu 2014 masih bermasalah. Sekitar 65 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum terdeteksi dalam sistem informasi data pemilih (Sidalih) milik Komisi Pemilihan Umum. Maka itu, Kementerian Dalam Negeri dan KPU diminta duduk bersama dan sepakat menyandingkan data pemilih yang masih memiliki perbedaan.

"Dua instansi tersebut harus mengakui adanya kekurangakuratan sumber data. Terutama kekurangan KPU atas data Sidalih," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Khatibul Umam Wiranu kepada Liputan6.com, Selasa (24/9/2013).

Khatibul menegaskan, KPU dan Kemendagri harus bersepakat melakukan penyandingan data secara bersama-sama. Mulai dari KPUD level kabupaten/kota seluruh Indonesia dengan dinas kependudukan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Umam mengingatkan, Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sedang dialami oleh KPU sedang bermasalah. Ada sekitar 65 juta pemilih Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya yang belum terdeteksi dalam sistem informasi data pemilih (Sidalih).

"Disebabkan ada perbedaan data antara yang diberikan Kemendagri dan KPU," ujar dia.

Dia menambahkan, Komisi II yang juga ikut dalam mengurusi undang-undang kepemiluan ini menegaskan, jika hal tersebut tak dilakukan, maka kesuksesan Pemilu 2014 akan terancam.

Yang terjadi saat ini, data DPSHP kabupaten/kota yang online (sidalih) dengan DPSHP yang offline berbeda. Dan yang offline lebih valid.

"Kalau pola ini tak disepakati sebagai solusi bersama, niscaya persolan DPT tak akan pernah ada titik temu dan itu mengancam kesuksesan penyelenggaraan pemilu 2014," tegas politisi Demokrat ini.

Umam memaparkan, Kemendagri mengeluarkan data penyandingan pada 15 September 2013, antara Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan DPSHP. "Ada 75 juta orang ber NIK hilang di DPSHP, serta ada 37 juta lebih orang yang terekam dalam e-KTP tetapi hilang di DPSH," papar Umam.

Berdasarkan fakta di lapangan yang banyak dimasalahkan oleh KPUD kabupaten/kota, kata dia, yakni kesulitan mengunggah data DPSHP ke program sidalih, sebab banyak data hilang ketika masuk Sidalih.

"Oleh karena itu menurut saya , sampai kapanpun tidak akan ada akurasi data antara KPU dengan Kemendagri karena baik Sidalih maupun DP4 bermasalah," jelas Umam. (Mvi/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.