Sukses

KPU: Parpol Tak Lapor Dana Kampanye, Caleg Kena Sanksi

KPU menyatakan jika parpol tak melaporkan dana kampanye, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap calegnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan jika partai politik (parpol) tak melaporkan dana kampanye, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap caleg dari partai tersebut. Apa sanksi tersebut?

"Apabila partai terlambat atau tidak berikan laporan dana kampanye, calon terpilih tidak akan dietapkan oleh KPU. Jadi yang dilihat ketepatan waktunya," kata Komisioner KPU Ida Budhiati di Gedung KPU, Jakarta, Senin (9/9/2013).

Ida menjelaskan, harus ada koordinasi yang baik antara parpol dengan calegnya. Karena caleg melaporkan dana kampanye melalui parpol kepada KPU. Jadi, bukan parpolnya yang rugi melainkan calegnya.

"Jadi caleg tak melaporkan sendiri, tapi melalui partainya. Laporkan dana kampanyenya ke KPU. Jangan sampai nanti caleg dirugikan gara-gara parpolnya tak lapor," jelas Ida.

Tak luput Ida menerangkan, target terakhir pelaporan dana kampanye yakni paling akhir 15 hari setelah pemungutan suara oleh KPU. Ida menuturkan, selain tak menetapkan calegnya jika terpilih, sanksi lainnya ialah parpol tersebut akan didiskualifikasi menjadi peserta Pemilu 2014.

"Kalau 15 hari setelah pemungutan suara 9 April 2014 itu tanggal 24 April ya. Nah kalau sampai tanggal yang sudah ditentukan, KPU akan bertindak tegas. Partai didiskualifikasi," pungkas Ida. (Ali/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.