Sukses

KPU Tetapkan Aturan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2014

KPU akhirnya merampungkan aturan kampanye untuk Pemilu 2014 mendatang. Apa saja aturan kampanye tersebut?

Jelang Pemilu 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya merampungkan aturan final dalam penggunaan alat peraga partai politik (Parpol) dalam Pemilu 2014 mendatang sesuai Peraturan KPU (PKPU) No 15 Tahun 2013 pengganti PKPU No 1 Tahun 2013.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menuturkan, dalam peraturan itu dijelaskan, alat peraga parpol tidak boleh ditempatkan pada rumah ibadah, rumah sakit dan juga tempat-tempat pelayanan kesehatan.

Tak hanya itu, gedung milik pemerintah dan juga jalan-jalan protokol harusnya bersih dari alat peraga partai.

Selanjutnya dikatakan, bagi partai politik yang ingin memasang baliho atau spanduk dan umbul-umbul di luar ruangan, harus mengikuti aturannya. Yakni 1 baliho atau papan reklame hanya diperbolehkan 1 unit untuk setiap parpol.

Ferry mengimbau seluruh peserta pemilu agar dapat menatati aturan tersebut. Karena aturan itu dibuat tak lain untuk menyetarakan semua caleg, baik incumbent maupun yang baru.

"Saya harap semua taati cara mainnya ya. Kan ini untuk kesetaraan. Dan masih banyak cara lain untuk mengampanyekan dirinya," pungkas Ferry

"Segera (diselesaikan), itu tanggung jawab kita. Seperti ada yang ganjal di hati (kalau tidak selesai)," pungkas Ferry. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.