Sukses

KPK dan KPU Bahas Aturan Dana Kampanye Pemilu 2014

KPU dan KPK bertemu membahas peraturan dana kampanye parpol peserta Pemilu 2014. Nantinya akan menjadi regulasi pelaksanaan pemilu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas peraturan dana kampanye partai politik peserta Pemilu 2014.

"Hari ini kami KPU memenuhi undangan KPK untuk menggelar diskusi tentang dana kampanye," kata anggota Komisioner KPU Ida Budiarti, saat tiba di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2013).

Menurut Ida, pihaknya menyambut baik usulan KPK untuk mengawasi pendanaan di partai politik yang diduga sebagai tempat bermuaranya uang korupsi partai politik. "Tugas kami menyusun regulasi bagaimana prosedur mekanismne bagi peserta pemilu untuk menyusun laporan dana kampanye sesuai mandat undang-undang," ujar dia.

Ida juga berharap hasil diskusi yang rencananya akan digelar selama 3 hari itu dapat menghasilkan regulasi pengaturan dana kampanye yang sehat atau setidaknya meminimalisir potensi dana korupsi yang mengalir ke kas partai politik untuk kepentingan kampanye.

KPK memang tengah serius mengkaji soal aturan kampanye, baik dari segi pendanaan dan juga rekrutmen partai politik. Sehari sebelumnya, komisi antirasuah ini mengundang politisi PDIP Budiman Sudjatmiko serta penelitis senior Centre for Strategic and International Studies (CSIS) J Kristiadi untuk membahas soal rekrutmen politik serta korupsi politik. (Ado/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.