Sukses

KPU Umumkan Daftar Pemilih Sementara di Kelurahan

"Pada tangal 10 Juli kemarin, petugas PPS sudah disebar ke kelurahan atau desa untuk mengumumkan DPS," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di setiap kelurahan atau kantor desa di seluruh Indonesia mulai, Kamis (11/7/2013). Pengumuman itu dilakukan setelah penetapan DPS, Rabu 10 Juli 2013 kemarin.

"Pada tangal 10 Juli kemarin, petugas PPS sudah disebar ke kelurahan atau desa untuk mengumumkan DPS," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (11/7/2013).

Pengumuman DPS akan berlangsung selama 14 hari atau tepatnya mulai 11 hingga 24 Juli 2013. KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait DPS mulai 24 Juli hingga 1 Agustus 2013.

"Kita berharap masyarakat dapat memberikan tanggapan terkait DPS. Misalnya ada yang meninggal atau namanya tidak tercantum, dan sebagainya," imbuh Ferry.

Masyarakat dapat memberikan tanggapan langsung melalui kantor RT atau RW di masing-masing kelurahan. Selain itu, KPU juga berusaha mencantumkan hasil Daftar Caleg Sementara (DCS) tersebut melalui laman, situs, atau web resmi KPU.

"DCS ini merupakan hasil pemutahiran DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yang dicocokan di lapangan," imbuhnya.

Selanjutnya, KPU akan kembali melakukan verifikasi dan kompilasi data dengan mengumpulkan KPUD dari seluruh daerah pada, Senin 13 Juli 2013 mendatang. Sedangkan, hasil perbaikan DPS akan diumumkan pada 15 Agustus mendatang di laman resmi KPU. (Adi/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini