Sukses

KPU Perketat Aturan Alat Peraga Kampanye

KPU akan mengatur mekanisme pemasangan alat peraga pada Pemilu 2014.

Memasuki masa kampanye Pemilu 2014, alat peraga seperti poster dan spanduk dari para calon dan partai bakal bertebaran. Guna menertibkan alat peraga ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur mekanisme pemasangan alat peraga pada Pemilu 2014.

"Kita akan masukkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Perubahan atas PKPU Nomor 1 Tahun 2013. Kami akan konsultasikan ke DPR, sekalian mengubah PKPU Nomor 1. Nanti Kita lihat hasilnya bagaimana," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Rabu (10/7/2013).

Dia menjelaskan, PKPU Perubahan atas PKPU Nomor 1 Tahun 2013 yang masih digodok KPU ini akan memuat 3 poin. Di antaranya membahas mekanisme pemasangan alat peraga, memuat soal pengaturan kampanye di media publik, dan bentuk alat peraga.

Pengaturan ini dilakukan terkait maraknya pemasangan spanduk dan poster yang tersebar di berbagai fasilitas umum, sehingga memperburuk pemandangan dan mengotori lingkungan.

"Upaya ini juga dilakukan sebagai bentuk perhatian KPU dalam rangka menjaga lingkungan dari spanduk dan poster yang ditempel di sembarang tempat. Sehingga nantinya tidak mengotori lingkungan," ujar Hadar.

Jika usulan ini terwujud, KPU akan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah. Alasannya, Pemda dinilai lebih mengetahui fasilitas umum mana saja yang kerap digunakan untuk pemasangan poster atau spanduk milik para caleg atau partai.

"Selama ini seringkali ada poster dan stiker ditempel di sana-sini," ucap Hadar.

KPU akan mengusulkan beberapa opsi ke DPR. Misalnya menempel poster, menggunakan tiang khusus yang dibuat calon atau parpol tertentu. Bisa juga mendorong caleg atau parpol membuat leaflet yang disebarkan ke publik. "Meski nanti dibuang, tapi bisa dibersihkan," ujarnya.

Dijelaskan Hadar, kampanye melalui leaflet jauh lebih efektif ketimbang menempel poster yang biasanya terdiri foto caleg, nomor urut, dan ketua umum partainya saja.

"Leaflet lebih mengena. Karena di dalamnya berisi lebih banyak informasi soal calon. Dan unsur mendidik dan penyadaran kepada masyarakat, dari caleg atau parpol, akan lebih banyak," tutup Hadar. (Riz/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini